Sabtu 02 Jul 2022 13:50 WIB

New York Larang Warga Bawa Senjata di Ruang Publik

New York juga mewajibkan pemilik senjata membuktikan kecakapan menembak

Red: Nur Aini
Seorang pembeli mengambil senjatanya di sebuah toko senjata di AS, ilustrasi. Negara bagian New York, Amerika Serikat, pada Jumat (1/7/2022) mengesahkan undang-undang yang melarang warga membawa senjata di ruang-ruang publik, termasuk kawasan Times Square.
Foto: AP Photo/Ringo H.W. Chiu
Seorang pembeli mengambil senjatanya di sebuah toko senjata di AS, ilustrasi. Negara bagian New York, Amerika Serikat, pada Jumat (1/7/2022) mengesahkan undang-undang yang melarang warga membawa senjata di ruang-ruang publik, termasuk kawasan Times Square.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Negara bagian New York, Amerika Serikat, pada Jumat (1/7/2022) mengesahkan undang-undang yang melarang warga membawa senjata di ruang-ruang publik, termasuk kawasan Times Square. UU itu juga mengharuskan para pemohon izin kepemilikan senjata untuk membuktikan kecakapan menembak dan mencantumkan akun-akun media sosial mereka untuk diperiksa.

Peraturan itu disahkan dalam sidang darurat legislatif setelah Mahkamah Agung AS pekan lalu memutuskan untuk membatalkan UU lisensi senjata terbatas yang diberlakukan di New York. Majelis hakim MA yang didominasi kubu konservatif untuk pertama kalinya memutuskan bahwa Konstitusi AS memberi setiap individu hak membawa senjata di tempat publik untuk membela diri.

Baca Juga

Para pemimpin Demokrat di New York mengecam keputusan MA tersebut. Mereka mengatakan kekerasan senjata akan muncul lebih sering jika lebih banyak orang membawa senjata. Mereka mengakui bahwa UU negara bagian harus diperlonggar agar sesuai dengan keputusan MA itu. Namun, mereka juga berupaya mempertahankan sebanyak mungkin pembatasan demi keselamatan publik dan beberapa pembatasan kemungkinan akan menjadi target gugatan hukum di masa mendatang.

MA memutuskan bahwa aturan perizinan senjata di New York, yang diberlakukan sejak 1911, memberi ruang terlalu besar bagi pejabat untuk menolak permohonan. Gubernur New York Kathy Hochul, seorang Demokrat yang mengusulkan sidang legislatif luar biasa itu, mengatakan bahwa regulasi kepemilikan senjata telah membuat New York menjadi negara bagian dengan tingkat kematian akibat senjata paling rendah kelima di AS.

"Negara bagian kami akan terus menjaga keselamatan warga New York, meskipun ada keputusan Mahkamah Agung ini," kata dia dalam jumpa pers di Albany, New York, ketika badan legislatif negara bagian itu memperdebatkan rancangan UU baru tersebut.

"Mereka (MA) mungkin berpikir bisa mengubah hidup kita dengan goresan pena mereka, tetapi kita punya pena juga," katanya.

Keputusan MA itu mengizinkan larangan senjata di "tempat-tempat sensitif" tertentu, tetapi memperingatkan agar tidak memberlakukan larangan terlalu luas. Keputusan itu juga memudahkan kelompok-kelompok pendukung senjata untuk membatalkan regulasi. Hal itu dimungkinkan karena keputusan tersebut menyebutkan bahwa regulasi senjata bisa dianggap melanggar konstitusi jika tidak sejalan dengan regulasi pada abad ke-18 ketika Amandemen Kedua Konstitusi AS diratifikasi. Amandemen itu membolehkan negara-negara bagian mempertahankan milisi dan menetapkan hak untuk "memiliki dan membawa senjata".

UU negara bagian New York yang baru disahkan itu menetapkan bahwa membawa senjata ke tempat-tempat sensitif adalah sebuah kejahatan. Tempat-tempat sensitif yang dimaksud mencakup gedung pemerintah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, perpustakaan, arena bermain, kebun binatang, sekolah, kampus, perkemahan musim panas, pusat rehabilitasi, penampungan tuna wisma, panti jompo. Tempat yang dilarang juga termasuk transportasi publik seperti kereta bawah tanah New York, tempat untuk mengonsumsi alkohol dan ganja, museum, stadion, dan tempat-tempat lain seperti tempat pemberian suara, dan kawasan Times Square.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement