REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Otoritas Palestina (PA) telah menyerahkan peluru yang menewaskan jurnalis Aljazirah keturunan Palestina-Amerika Shireen Abu Akleh kepada pihak berwenang Amerika Serikat (AS). Menurut Jaksa Agung PA Akram al-Khatib pada Sabtu (2/7/2022), penyerahan itu untuk kebutuhan pemeriksaan forensik.
"Pihak-pihak terkait di negara Palestina setuju untuk mengizinkan pihak AS melakukan pekerjaan mempelajari pada peluru. Itu diserahkan kepada mereka," kata al-Khatib mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh kantor berita resmi Palestina WAFA.
Abu Akleh terbunuh pada 11 Mei saat meliput serangan militer Israel di kota Palestina Jenin di wilayah pendudukan Tepi Barat. Kematiannya memicu kemarahan Palestina dan kecaman internasional.
Militer Israel, kantor perdana menteri, dan Kementerian Pertahanan tidak segera berkomentar ketika ditanya apakah Israel akan bekerja sama dengan penyelidikan AS. Namun, Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz mengatakan pada Mei, bahwa Israel siap untuk melakukan penyelidikan bekerja sama dengan aktor internasional.
Setelah penyelidikannya sendiri, PA mengatakan, Abu Akleh telah ditembak oleh seorang tentara Israel dalam pembunuhan yang disengaja. Israel telah membantah tuduhan itu dan mengatakan sedang melanjutkan penyelidikannya sendiri.
Tapi, pihak Israel mengelak dengan menyatakan tidak dapat menentukan asal tembakan dari tentara Israel atau Palestina selama baku tembak tanpa memeriksa peluru. Barang bukti ini dinilai diperlukan untuk melihat apakah peluru itu cocok dengan senapan militer Israel.
Padahal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun mengungkapkan jurnalis itu meninggal dunia akibat tembakan pasukan Israel. Simpulan ini didapatkan dari informasi yang diperoleh dari militer Israel dan jaksa agung Palestina.