Jumat 08 Jul 2022 09:31 WIB

Polisi Brasil Serbu Terduga Pemakai Kripto Terkait Tambang Ilegal

Pelaku menggunakan token kripto untuk memindahkan uang, metode lain pencucian uang.

Mata uang kripto. Polisi federal Brasil pada Kamis (7/7/2022) melakukan operasi terhadap kelompok yang diduga gerombolan penjahat dan dikatakan menggunakan token kripto untuk mencuci uang yang diperoleh dari penambangan emas ilegal.
Foto: EPA
Mata uang kripto. Polisi federal Brasil pada Kamis (7/7/2022) melakukan operasi terhadap kelompok yang diduga gerombolan penjahat dan dikatakan menggunakan token kripto untuk mencuci uang yang diperoleh dari penambangan emas ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, SAO PAULO -- Polisi federal Brasil pada Kamis (7/7/2022) melakukan operasi terhadap kelompok yang diduga gerombolan penjahat dan dikatakan menggunakan token kripto untuk mencuci uang yang diperoleh dari penambangan emas ilegal. Polisi menangkap lima orang dan mengeluarkan 60 surat perintah penggeledahan dan penyitaan dalam operasi tersebut.

Operasi itu, yang disebut Greed, terkait dengan perusahaan perawatan kesehatan yang, setidaknya sejak 2012, telah mencuci uang dari penambangan emas ilegal di Rondonia, negara bagian wilayah utara, kata polisi federal itu. Kelompok kriminal tersebut menggunakan token kriptonya sendiri untuk memindahkan miliaran dolar, di antara metode lain pencucian uang, kata polisi.

Baca Juga

Token tersebut, yang dicipta oleh salah satu perusahaan cangkang kelompok itu, digunakan untuk membenarkan jumlah yang diperoleh dari ekstraksi emas ilegal. "Seolah-olah jumlah itu adalah investasi pihak ketiga yang tertarik untuk menerima dividen," katanya.

Analisis perbankan yang dilakukan oleh polisi federal itu menemukan bahwa antara 2019 dan 2021, lebih dari 16 miliar reais (Rp 44,84 triliun) dipindahkan melalui rekening bank kelompok itu. Polisi juga mengatakan bahwa kelompok tersebut memiliki perusahaan pertambangan yang mencuci emas yang diekstrak dari tambang ilegal lain di bagian utara negara itu, dengan menggunakan izin lingkungan yang tidak sah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement