REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) membatasi visa 28 pejabat Kuba. AS melarang pejabat dan pegawai pemerintah Kuba dan Partai Komunis Kuba masuk Amerika.
Dalam siaran persnya Ahad (10/7) departemen mengatakan 28 pejabat itu termasuk petinggi yang bertanggung jawab penindakan keras pada unjuk rasa damai pada 11 Juli 2021. Pembatasan itu berlaku pada petinggi Partai Komunis Kuba yang bertanggung jawab pada kebijakan tingkat nasional dan provinsi.
Washington mengatakan pemerintah Kuba tidak memastikan keamanan dan kebebasan rakyatnya dalam berekspresi dan berkumpul dengan damai. Para pejabat itu mengizinkan atau memfasilitasi penahanan sewenang-wenang dan dengan kekerasan, menggelar sidang palsu dan menjatuhkan vonis puluhan tahun penjara pada ratusan pengunjuk rasa.
Pembatasan ini juga berlaku pada sejumlah pejabat yang bekerja di sektor media dan komunikasi pemerintah yang merancang dan mengimplementasikan kebijakan yang membatasi akses rakyat Kuba pada informasi dan berbagi informasi. Mereka juga dinilai terlibat dalam penyebaran informasi palsu.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan pemerintah Kuba membatasi internet pada 11 Juli 2021 yang mencegah rakyat Kuba untuk berkomunikasi satu sama lain dan membiarkan seluruh dunia melihat peristiwa bersejarah pada hari itu. Pemerintah Kuba melanjutkan operasi penindakan unjuk rasa pada hari itu.
Tidak hanya pada para pengunjuk rasa tapi juga keluarga demonstran yang menyuarakan apa yang terjadi dengan anggota keluarga mereka. Pembatasan ini, tambah departemen, merupakan respon dari langkah pemerintah Kuba yang membatasi hak asasi dan kebebasan dasar rakyat Kuba.
Langkah itu mengikuti upaya sebelumnya yang mendorong pejabat pemerintah Kuba bertanggung jawab atas pelanggaran demokrasi dan hak asasi manusia. Hal itu termasuk pembatasan visa tiga tahap sejak November 2021 dan sanksi finansial empat tahap Departemen Keuangan sejak Juli 2021.