Kamis 14 Jul 2022 17:33 WIB

Polda Lampung Selidiki Kasus Napi Anak Meninggal Dunia

Petugas telah memeriksa empat orang saksi yang diduga mengetahui penyiksaan itu.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ditreskrimum Polda Lampung mulai menyelidiki kasus kematian narapidana (napi) Rio Febrian atau RF (17 tahun), setelah dikeroyok sesama napi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, Kamis (14/7/2022).

Kepala Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, petugas sudah mendatangi LPKA, menyita barang bukti, dan memeriksa empat orang saksi. Empat saksi berasal dari anak berhadapan dengan hukum (ABH). “Masih melakukan penyelidikan dan pendalaman,” kata Devi Sujana.

Baca Juga

Empat saksi ABH tersebut diduga menyaksikan kekerasan terhadap RF di dalam sel. Pemeriksaan empat saksi ABH ini yang satu sel dengan korban untuk mendalami kasus meninggalnya RF di dalam penjara.

Selain empat saksi, Devi juga menyatakan, akan melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa petugas LPKA Kelas IIA Lampung, dan memeriksa data-data dan barang bukti seperti kamera tersembunyi (CCTV), buku petugas piket, dan penemuan data lainnya.

RF, napi seorang remaja tersangkut kasus kenakalan remaja, mendapat pengeroyokan oleh sesama napi dalam satu sel dengannya. Korban warga Jl Imam Bonjol Gang Sultan Anom, Langkapura, Bandar Lampung tersebut mendapat luka lebam di tubuh dan kepalanya.

Korban yang baru menjalani hukuman 45 hari dibawa ke RSUD Ahmad Yani, Kota Metro. Setelah mendapat perawatan, kondisi korban besok pagi harinya kejang-kejang, dan meninggal dunia pada petang harinya. Korban dimakamkan keluarga di Tempat Pemakaman Umum Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung, Rabu (13/7) siang.

Keluarga korban menyesalkan kejadian yang menimpa RF di dalam sel dengan kondisi lemah dan tidak dapat bicara. Keluarga korban juga menaruh kejanggalan atas peristiwa yang menimpa RF saat terjadi pengeroyokan di dalam sel LPKA Kelas IIA Lampung, sehingga keluarga korban telat diberi tahu kondisinya.

Menurut Andrian, kakak korban, kematian adiknya saat pengeroyokan di LPKA menimbulkan tanda tanya besar pihak keluarga. Di tubuh Rio, ditemukan luka lebam yang menyebabkan adiknya sekarat dan meninggal dunia. “Kami kecewa karena tidak ada pengawasan pihak LPKA,” kata Andrian.

Dia mengatakan, pihak LPKA baru memberi tahu kepada keluarga korban setelah Rio menjalani pengobatan luka lebam hanya bisa duduk di kursi roda dan tidak dapat bicara lagi. Dikabarkan pula, adiknya tidak diberikan makan saat dibesuk pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement