REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Pengadilan Uni Eropa (CJEU) menetapkan istilah 'feta' hanya bisa digunakan oleh keju asal Yunani. Kemenangan ini hasil dari gugatan Yunani atas kelalaian Denmark tidak menghalangi perusahan lokalnya menggunakan nama itu untuk penjualan di luar Uni Eropa (UE).
"Dengan gagal menghentikan penggunaan sebutan 'Feta' untuk keju yang ditujukan untuk ekspor ke negara ketiga, Denmark telah gagal memenuhi kewajibannya di bawah hukum UE," kata hakim CJEU.
Yunani mengklaim feta sebagai bagian dari warisan budayanya karena telah membuat keju susu domba dan kambing selama 6.000 tahun. CJEU yang berbasis di Luksemburg setuju dengan pernyataannya.
Dalam kasus yang dibawa oleh Komisi Eropa dan didukung oleh Siprus, Denmark berpendapat bahwa larangan ekspor dapat dilihat sebagai hambatan perdagangan. Namun, feta telah ditetapkan sebagai produk tradisional Yunani oleh eksekutif UE sejak 2002, artinya memberikannya perlindungan hukum di blok 27 negara itu. CJEU pun mendukung label tersebut pada 2005.
Isu tentang penggunaan nama feta ini lebih dari sekedar kebanggaan nasional bagi Yunani yang menghasilkan sekitar 120.000 ton feta setiap tahunnya. Bahkan kata 'fetas' asal usul dari feta ini berasal dari bahasa Yunani yang berarti 'cakram'.