REPUBLIKA.CO.ID., BRUSSELS -- Uni Eropa pada Senin (18/7/2022) memperpanjang sanksi terhadap kelompok teroris PKK dan DHKP/C selama enam bulan kedepan.
Daftar teroris Uni Eropa telah diperbarui tanpa perubahan apa pun dalam entri selama enam bulan ke depan, terang Dewan Uni Eropa dalam sebuah pernyataan.
Daftar hitam terus menampilkan 13 orang dan 21 entitas atau kelompok, termasuk PKK dan DHKP/C sayap kiri, yang dikenai tindakan pembatasan.
Organisasi teroris IBDA-C dan TAK juga dikenai sanksi.
Untuk memerangi terorisme, Uni Eropa membekukan dana dan aset keuangan di blok tersebut dari orang dan kelompok yang terdaftar, dan melarang operator Uni Eropa untuk menyediakan sumber daya ekonomi bagi mereka.
Uni Eropa menerapkan mekanisme sanksi terpisah untuk al-Qaeda dan ISIS/Daesh.
Dalam lebih dari 35 tahun kampanye teror melawan Turki, PKK telah bertanggung jawab atas kematian lebih dari 40.000 orang, termasuk perempuan dan anak-anak.
DHKP-C bertanggung jawab atas berbagai serangan teror di Turki, termasuk serangan tahun 2013 terhadap Kedutaan Besar AS di Ankara.
Baik PKK dan DHKP-C terdaftar sebagai organisasi teroris oleh Turki dan AS.