Kamis 21 Jul 2022 23:15 WIB

Indonesia Tolak Klaim Gunakan Sistem Perekrutan Tenaga Kerja Malaysia

SMO merupakan sistem milik Malaysia yang mengatur penempatan pekerja secara langsung

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Judha Nugraha menolak klaim Malaysia yang menyatakan kesepakatan antara dua negara mengintegrasikan System Maid Online (SMO).
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Judha Nugraha menolak klaim Malaysia yang menyatakan kesepakatan antara dua negara mengintegrasikan System Maid Online (SMO).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Judha Nugraha menolak klaim Malaysia yang menyatakan kesepakatan antara dua negara mengintegrasikan System Maid Online (SMO). Sistem ini akan digunakan dalam perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Kami menegaskan kembali pemerintah Indonesia tidak pernah melayangkan persetujuan atas integrasi mekanisme penempatan melalui One Channel System sesuai kesepakatan MoU dengan sistem Maid Online yang dimiliki Malaysia," ujar Judha dalam konferensi pers digital pada Kamis (21/7).

SMO merupakan sistem milik Malaysia yang digunakan dalam mengatur penempatan pekerja migran secara langsung tanpa melalui agensi. Sistem ini dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan dengan Indonesia pada April lalu.

Menurut Judha, ada pertemuan informal yang dilakukan oleh KBRI Kuala Lumpur dengan pejabat Kementerian Sumber Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Namun fungsi pertemuan ini hanya untuk saling bertukar pikiran dan mencari solusi atas ketidaksepahaman antara kedua negara.

Keberatan Indonesia terhadap SMO sebagai mekanisme perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia karena membuat One Channel System (OCS) yang disepakati kedua negara menjadi tidak efektif. "SMO juga melanggar secara khusus pasal 3 dan apendiks dari MoU yang sudah disepakati kedua negara," ujar Judha.

Penggunakan SMO akan membuat jalan pintas atas eberangkatan TKI sesuai prosedur, termasuk proses pelatihan, persiapan tenaga kerja, dan dokumen. Kondisi ini membuat warga Indonesia yang masuk ke Malaysia menggunakan visa kunjungan wisata dan diubah menjadi visa kerja justru menjadi rentan tereksploitasi.

"Pemerintah Indonesia mendorong agar kedua negara segera melakukan pertemuan bilateral untuk mencari solusi, integrasi dilakukan dengan merujuk kepada kesepakatan yang sudah ditetapkan dalam MoU," ujar Judha.

Judha menyatakan, sistem yang ada di Malaysia bisa digunakan. Hanya saja, sistem tersebut harus diimplementasikan dalam kesepakatan yang sudah disetujui dengan Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement