REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Singapura menghukum mati terpidana narkoba pada Jumat (22/7/2022) pagi. Nazari bin Lajim (64 tahun) dihukum mati karena perdagangan narkoba lima tahun lalu.
Nazari dieksekusi dengan cara digantung di Penjara Changi Singapura pada Jumat pagi. Singapura telah melakukan serangkaian hukuman gantung dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini memicu perdebatan tentang hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terpidana kasus narkoba.
“Lima orang telah digantung tahun ini di Singapura dalam waktu kurang dari empat bulan,” kata pakar hukuman mati Amnesty International, Chiara Sangiorgio dalam sebuah pernyataan.
Sangiorgio mencatat bahwa, semua terpidana yang dieksekusi adalah terkait dengan kasus narkoba. Sangiorgio mendesak pemerintah Singapura untuk menghentikan hukuman mati tersebut.
“Gelombang penggantungan (hukuman mati) tanpa henti ini harus segera dihentikan," ujar Sangiorgio, dilansir Aljazirah.
Sebelum menjalani hukuman mati, Nazari berharap hukumannya dapat ditangguhkan. Dia menyampaikan permohonan itu melalui Zoom pada Kamis (21/7/2022). Dia berharap ekseksuinya dapat ditunda dan menemukan pengacara. Pengacara yang mewakili Nazari, M Ravi, telah dicabut sertifikat praktik hukumnya. Sementara pengadilan menolak banding Nazari.
Nazari ditangkap pada 2012 setelah ditemukan membawa 33,39 gram heroin. Singapura menganggap siapa pun yang memiliki lebih dari 15 gram narkoba merupakan pengedar, dan menjatuhkan hukuman mati.
Seorang warga Singapura, Abdul Kahar Othman adalah orang pertama yang digantung. Dia dieksekusi pada 30 Maret, sekaligus mengakhiri jeda dua tahun hukuman mati.
Pada April, Singapura melanjutkan eksekusi terhadap seorang warga Malaysia, Nagaenthran Dharmalingam yang tertangkap membawa heroin seberat 44 gram. Kasus Dharmalingam menarik perhatian global dan banyak permohonan grasi dari keluarganya, pakar PBB, Uni Eropa, dan pemerintah Malaysia. Para pakar PBB mengatakan, Dharmalingam memiliki disabilitas intelektual dengan IQ 69.