Selasa 26 Jul 2022 00:05 WIB

Mahkamah Internasional Tolak Keberatan Myanmar dalam Kasus Genosida Rohingya

Myanmar berargumen bahwa Pengadilan tidak memiliki yurisdiksi

Red: Nur Aini
Mahkamah Internasional (ICJ) baru-baru ini menolak keberatan awal Myanmar dalam kasus genosida Rohingya yang diajukan oleh Gambia.
Mahkamah Internasional (ICJ) baru-baru ini menolak keberatan awal Myanmar dalam kasus genosida Rohingya yang diajukan oleh Gambia.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Mahkamah Internasional (ICJ) baru-baru ini menolak keberatan awal Myanmar dalam kasus genosida Rohingya yang diajukan oleh Gambia.

Dalam putusannya yang bersifat final dan tanpa banding, ICJ dengan suara bulat menolak keberatan pendahuluan pertama, kedua, dan ketiga dan keberatan keempat dengan satu suara berbeda.

Baca Juga

Keberatan awal dari Myanmar adalah dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, kata ICJ, badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Myanmar berargumen bahwa Pengadilan tidak memiliki yurisdiksi, atau sebagai alternatif bahwa Permohonan tidak dapat diterima, dengan alasan bahwa, menurut Myanmar, 'pemohon sebenarnya' dalam persidangan adalah Organisasi Kerjasama Islam," kata hakim ketua Joan E. Donoghue.

Gambia mengajukan proses pada 11 November 2019, melawan Myanmar di hadapan ICJ. Negara Afrika Barat itu menuduh pelanggaran Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida melalui "tindakan yang diadopsi, diambil dan dimaafkan oleh Pemerintah Myanmar terhadap anggota kelompok Rohingya," kata ICJ.

Gambia berpendapat bahwa "sejak sekitar Oktober 2016, militer Myanmar (Tatmadaw) dan pasukan keamanan Myanmar lainnya memulai 'operasi pembersihan' yang meluas dan sistematis, istilah yang digunakan Myanmar sendiri terhadap kelompok Rohingya," kata pengadilan.

“Tindakan genosida yang dilakukan selama operasi ini dimaksudkan untuk menghancurkan Rohingya sebagai sebuah kelompok, secara keseluruhan atau sebagian, dengan menggunakan pembunuhan massal, pemerkosaan, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, serta penghancuran sistematis dengan api dari desa mereka, seringkali dengan penduduk terkunci di dalam rumah yang terbakar."

Gambia berpendapat bahwa mulai Agustus 2017 dan seterusnya, tindakan genosida semacam itu berlanjut dengan dimulainya kembali "operasi pembersihan" Myanmar dalam skala geografis yang lebih besar dan lebih luas.

Gambia berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida. Bangladesh sekarang menjadi rumah bagi lebih dari 1,2 juta pengungsi Rohingya, yang sebagian besar melarikan diri dari tindakan keras militer brutal di negara asal mereka Myanmar pada Agustus 2017.

Sejak 25 Agustus 2017, hampir 24.000 Muslim Rohingya telah terbunuh. Sementara lebih dari 34.000 dilemparkan ke dalam api, lebih dari 114.000 dipukuli, dan sebanyak 18.000 perempuan dan anak perempuan Rohingya diperkosa, menurut sebuah laporan oleh Ontario International Development Agency.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/mahkamah-internasional-tolak-keberatan-myanmar-dalam-kasus-genosida-rohingya/2644871
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement