REPUBLIKA.CO.ID., KIEV -- Warga negara Polandia di Ukraina pada Kamis (28/7/2022) diberi hak untuk tinggal, bekerja, dan melakukan kegiatan bisnis selama 18 bulan, menurut laporan media Ukraina.
Parlemen Ukraina, Verkhovna Rada, mengesahkan undang-undang tentang "pembentukan jaminan hukum dan sosial bagi warga negara Republik Polandia yang tinggal di wilayah Ukraina." Orang Polandia juga dijamin haknya untuk menerima pendidikan dan perawatan medis.
Awal tahun ini, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mengajukan undang-undang yang diusulkan ke parlemen yang akan memberikan status hukum khusus warga Polandia di Ukraina sebagai tanda terima kasih atas bantuan Polandia sejak Rusia melancarkan perang.
Polandia, yang berbatasan dengan Ukraina, menampung lebih dari 2 juta pengungsi Ukraina, terutama wanita, anak-anak dan orang tua.
Perang Rusia di Ukraina telah menarik kecaman internasional, menyebabkan sanksi keuangan di Moskow dan mendorong eksodus perusahaan global dari Rusia.
Setidaknya 5.237 warga sipil telah tewas dan 7.035 terluka di Ukraina sejak awal perang pada 24 Februari, menurut PBB. Sekitar 10 juta orang juga telah mengungsi ke negara tetangga.