REPUBLIKA.CO.ID., STOCKHOLM -- Mahkamah Agung Swedia memutuskan untuk mengekstradisi seorang pria buronan red notice Turki dengan kasus penipuan. Menteri Kehakiman Morgan Johansson menggambarkan keputusan itu sebagai "masalah rutin," lapor lembaga penyiaran SVT.
“Permintaan ekstradisi sudah diterima tahun lalu. Mahkamah Agung telah memeriksa masalah ini seperti biasa dan menyimpulkan bahwa tidak ada hambatan ekstradisi untuk menjalani hukumannya," kata Johansson.
Pria berusia 35 tahun itu dihukum karena pelanggaran penipuan di Mahkamah Agung Turki pada 2013 dan 2016 dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Warga negara Turki, yang mengajukan suaka di Swedia pada 2011, diduga pindah dari Islam ke Kristen untuk menghindari ekstradisi.