REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW -- Pengadilan Myanmar yang dikuasai junta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi, Senin (15/8/2022) waktu setempat. Suu Kyi dinyatakan bersalah oleh juta dalam empat kasus korupsi, menurut sumber yang mengetahui proses tersebut.
Peraih Nobel berusia 77 tahun didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran mulai dari korupsi hingga pelanggaran pemilu. Ancaman hukuman penjara maksimal gabungan hampir 190 tahun.
Suu Kyi menyebut tuduhan tersebut tidak masuk akal dan menyangkal semua tuduhan terhadapnya. Sumber tersebut mengatakan, Suu Kyi dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana dari Yayasan Daw Khin Kyi, sebuah organisasi yang didirikan untuk mempromosikan kesehatan dan pendidikan, untuk membangun rumah dan menyewakan tanah milik pemerintah dengan harga diskon.
Suu Kyi ditahan di sel isolasi di sebuah penjara di ibu kota Naypyidaw. Ia juga telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dalam kasus lain.
Myanmar masih berada dalam kekacauan ketika militer menggulingkan pemerintahan terpilih yang dipimpin oleh partai pimpinan Suu Kyi tahun lalu. Junta kemudian selalu memimpin tindakan keras mematikan terhadap perbedaan pendapat.
Puluhan ribu orang telah dipenjara dan banyak yang disiksa, dipukuli atau dibunuh. PBB menyebut tindakan junta sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Komunitas internasional telah menjatuhkan sanksi kepada militer dan menganggap pengadilan rahasia Suu Kyi sebagai lelucon. "Ini adalah serangan besar-besaran terhadap hak-haknya, dan bagian dari kampanye untuk menguburnya dan NLD selamanya," kata wakil direktur Asia di Human Rights Watch Phil Robertson merujuk pada partainya yang digulingkan, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).
Juru bicara pemerintah militer Zaw Min Tun belum memberikan komentarnya terkait hukuman baru Suu Kyi. Sebelumnya dikatakan oleh Zaw Min Tun bahwa Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen dan menolak kritik asing sebagai campur tangan.
Suu Kyi sebagai putri pemimpin kampanye kemerdekaan Myanmar dari kolonial Inggris, memimpin negara itu selama lima tahun selama periode singkat reformasi tentatif sebelum dipaksa turun dari kekuasaan dalam kudeta Februari 2021. Militer telah memerintah selama lima dari enam dekade terakhir, dilansir dari Reuters, Selasa (16/8/2022).