Selasa 30 Aug 2022 07:16 WIB

4 Pasien di Gaza Meninggal karena tak Diizinkan Berobat oleh Israel

Israel mencegah mereka meninggalkan Gaza untuk menerima perawatan kesehatan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Empat warga Palestina yang sedang sakit, termasuk tiga anak-anak meninggal dunia di Jalur Gaza selama Agustus. Mereka meninggal dunia karena Israel mencegah mereka meninggalkan Gaza untuk menerima perawatan kesehatan yang lebih baik.
Foto: AP/Abdel Kareem Hana
Empat warga Palestina yang sedang sakit, termasuk tiga anak-anak meninggal dunia di Jalur Gaza selama Agustus. Mereka meninggal dunia karena Israel mencegah mereka meninggalkan Gaza untuk menerima perawatan kesehatan yang lebih baik.

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Empat warga Palestina yang sedang sakit, termasuk tiga anak-anak meninggal dunia di Jalur Gaza selama Agustus. Mereka meninggal dunia karena Israel mencegah mereka meninggalkan Gaza untuk menerima perawatan kesehatan yang lebih baik.

Pengacara hak asasi manusia Palestina dan wakil Direktur Pusat Hak Asasi Manusia Al-Mezan, Samir Zaqout mengatakan, sejak awal tahun ini empat pasien Palestina, termasuk tiga anak-anak telah meninggal dunia. Karena otoritas Israel yang menguasai Persimpangan Beit Hanoun di Gaza utara tidak memberikan izin kepada mereka untuk menerima perawatan di rumah sakit di luar Gaza.

 "Korban terakhir dari larangan ini adalah seorang anak berusia 6 tahun bernama Farouk Abu Naga, yang meninggal baru-baru ini sebagai akibat dari keterlambatan dalam memberikan izin untuk menyeberang ke Rumah Sakit Hadassah Ein Kerem di Yerusalem untuk menerima perawatan," ujat Zaqout, dilansir Middle East Monitor, Selasa (30/8/2022).

Zaqout menjelaskan, anak itu menderita atrofi saraf di otak. Karena kurangnya perawatan yang diperlukan di rumah sakit Gaza, Farouk Abu Naga menerima rujukan medis khusus untuk perawatan di Rumah Sakit Hadassah Ein Kerem. Otoritas Israel meninjau permintaan izin perawatan kesehatan terhadap anak tersebut, meskipun sudah ada persetujuan dari pihak rumah sakit.

Zaqout menganggap Israel bertanggung jawab penuh atas kematian anak tersebut. Karena sebagai penandatangan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, kekuatan pendudukan berkewajiban untuk memberikan perawatan kesehatan kepada penduduk wilayah pendudukan.

Zaqout menambahkan, Israel juga merupakan pihak penandatangan dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pasal 12 dalam konvensi tersebut menegaskan hak untuk menikmati tingkat kesehatan fisik dan mental yang tertinggi.

Zaqout meminta masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawab hukumnya terhadap warga Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan. Termasuk memaksa Israel untuk menghormati hukum internasional, menghentikan pelanggaran terus-menerus terhadap hak-hak pasien Palestina, memungkinkan mereka mencapai rumah sakit untuk menerima perawatan yang tepat tanpa batasan apa pun, dan mengakhiri pengepungan Gaza.

 Zaqout menekankan, kelangsungan impunitas mendorong Israel untuk melanjutkan dan meningkatkan pelanggarannya terhadap hukum internasional dalam berurusan dengan Palestina di wilayah pendudukan. Dia mengecam pengepungan yang masih berlangsung di Jalur Gaza yang telah memasuki tahun kelima belas dan pembatasan ketat terhadap kebebasan bergerak, terutama untuk tujuan pengobatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement