REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pengadilan Israel, pada Selasa (30/8/2022), menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan kepala World Vision di Jalur Gaza, Mohammed al-Halabi. Dia dianggap terbukti menyalurkan dana bernilai jutaan dolar kepada kelompok Hamas yang tercantum sebagai organisasi teroris di Israel.
Pengadilan distrik Beersheba di Israel selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani al-Halabi. Dia ditangkap Israel pada Juni 2016 dan didakwa pada Agustus di tahun yang sama. Menurut pengadilan Israel, al-Halabi terbukti menyalurkan dana jutaan dolar dan berton-ton baja kepada Hamas.
Selama proses peradilan terhadap dirinya berlangsung, al-Halabi secara konsisten membantah adanya penyimpangan. Hal itu pun ditegaskan kembali oleh pengacaranya, Maher Hanna, setelah pengadilan Israel menjatuhkan vonis terhadap kliennya.
“Dia mengatakan bahwa dia tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa dan tidak ada bukti. Sebaliknya, dia membuktikan di pengadilan di atas keraguan yang masuk akal bahwa dia memastikan tidak ada uang yang akan (diberikan) langsung kepada Hamas,” kata Hanna, dikutip laman Al Arabiya.
Oleh sebab itu, Hanna akan mengajukan banding atas putusan pengadilan ke Mahkamah Agung Israel. Israel memang merahasiakan banyak bukti terkait kasus al-Halabi. Bukti-bukti itu tak dipublikasikan dengan alasan masalah keamanan. Hal tersebut turut mendorong tim kuasa hukum al-Halabi mempertanyakan vonis yang dijatuhkan pengadilan.
World Vision adalah sebuah badan amal Kristen yang berbasis di Amerika Serikat (AS). Mereka memiliki hampir 40 ribu staf atau pegawai di seluruh dunia. World Vision mengklaim diri sebagai salah satu organisasi non-pemerintah terbesar di dunia, dengan fokus program pada anak-anak.
Saat al-Halabi ditangkap Israel pada Juni 2016, Australia selaku donor utama World Vison, memutuskan melakukan pembekuan dana untuk proyek-proyek di Jalur Gaza. Penyelidikan otoritas Australia kemudian tidak menemukan bukti penggelapan.