Jumat 02 Sep 2022 12:10 WIB

Pertama Kali, RI Hadiri Pertemuan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia

RI hadiri pertemuan Komite Penasihat untuk Penegakan Kekayaan Intelektual

Seorang tim ahli dari Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang Perlindungan Hak Cipta. Indonesia untuk pertama kalinya menghadiri pertemuan Komite Penasihat untuk Penegakan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Seorang tim ahli dari Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang Perlindungan Hak Cipta. Indonesia untuk pertama kalinya menghadiri pertemuan Komite Penasihat untuk Penegakan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, untuk pertama kalinya menghadiri pertemuan Komite Penasihat untuk Penegakan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss.

"Forum ini sebagai ajang untuk berkoordinasi dengan organisasi publik dan swasta untuk memerangi pemalsuan dan pembajakan," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Forum tersebut juga merupakan upaya penyampaian edukasi publik, pendampingan, dan koordinasi untuk melaksanakan program pelatihan regional dan nasional bagi semua pemangku kepentingan terkait, serta pertukaran informasi tentang masalah penegakan hukum.

Anom mengatakan pertemuan tersebut penting bagi Indonesia dalam upaya penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual dan memberantas serta memerangi peredaran barang palsu atau bajakan.

Dalam forum itu, perlu ada program pelatihan dan bantuan teknis kepada negara-negara anggota WIPO guna memastikan setiap negara melakukan penegakan hukum kekayaan intelektual secara efektif.

"Khususnya di bidang internet dan digital yang saat ini berkembang sangat cepat," tambahnya.

Dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, peredaran barang palsu dan bajakan jadi marak diperjualbelikan secara daring melalui situs e-commerce.

"Permasalahan inilah yang perlu diatasi oleh setiap negara untuk memberantas kejahatan siber, termasuk penipuan atau perdagangan barang palsu melalui e-commerce," jelas Anom.

Saat ini, tambahnya, Indonesia memiliki satuan tugas (satgas) penanganan pelanggaran kekayaan intelektual yang terintegrasi dan terkoordinasi antarkementeriandan lembaga penegak hukum, yakni Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan DJKI Kemenkumham.

Pembentukan satgas tersebut untuk membuktikan komitmen Pemerintah Indonesia dalam memberikan pelindungan kepada konsumen dan produsen terhadap peredaran barang palsu dan bajakan.

DJKI Kemenkumham juga telah berupaya melakukan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, di antaranya dengan membuat program sertifikasi pusat perbelanjaan luring yang terbebas dari penjualan barang palsu dan bajakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement