NAYPYITAW – Mantan pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, kembali dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh pengadilan, Jumat (2/9). Dia divonis bersalah dalam kasus penipuan pemilu. Sebelumnya Suu Kyi sudah menerima vonis 17 tahun penjara atas beberapa dakwaan yang dilayangkan militer Myanmar. Pengadilan di ibu kota Naypyitaw juga...
Berita Lainnya