Sabtu 03 Sep 2022 13:20 WIB

Pengadilan Myanmar Vonis Mantan Dubes Inggris Satu Tahun Penjara

Bowman dipenjara karena tidak melaporkan tempat tinggal mereka.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Dalam gambar yang diambil dari video Radio Free Asia ini, mantan Duta Besar Inggris Vicky Bowman berbicara kepada media di Yangon, Myanmar, pada 5 September 2014. Pengadilan di Myanmar telah menghukum mantan duta besar Inggris untuk negara Asia Tenggara itu satu tahun penjara. penjara karena tidak mendaftarkan tempat tinggalnya, kata seorang diplomat yang mengikuti kasusnya, Jumat, 2 September 2022.
Foto: Radio Free Asia via AP
Dalam gambar yang diambil dari video Radio Free Asia ini, mantan Duta Besar Inggris Vicky Bowman berbicara kepada media di Yangon, Myanmar, pada 5 September 2014. Pengadilan di Myanmar telah menghukum mantan duta besar Inggris untuk negara Asia Tenggara itu satu tahun penjara. penjara karena tidak mendaftarkan tempat tinggalnya, kata seorang diplomat yang mengikuti kasusnya, Jumat, 2 September 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer pada Jumat (2/9/2022) menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan duta besar Inggris, Vicky Bowman karena tidak mendaftarkan tempat tinggalnya. Bowman dan suaminya, yang merupakan seorang warga negara Myanmar, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara di Penjara Insein di Yangon.

Sejak 2013, Bowman menjabat sebagai kepala Myanmar Centre for Responsible Business, yaitu sebuah kelompok penasihat etika bisnis yang mencakup promosi hak asasi manusia melalui bisnis yang bertanggung jawab di Myanmar. Tuduhan terhadap Bowman telah secara luas dilihat sebagai dalih untuk menindaknya karena pandangan dianggap kritis oleh junta.

Baca Juga

"Kami akan terus mendukung Bowman dan keluarganya sampai kasus mereka diselesaikan," ujar Kantor Luar Negeri Inggris di London.

Bowman dan suaminya ditangkap pada 24 Agustus. Bowman menjabat sebagai utusan Inggris pada 2002-2006. Tugas pertama Bowman sebagai diplomat di Myanmar adalah pada 1990-1993 sebagai sekretaris kedua kedutaan Inggris.

Bowman dan suaminya ditahan, karena tahun lalu mereka tidak menyampaikan pemberitahuan kepada pihak berwenang ketika pindah dari alamat terdaftar mereka di Yangon ke Kotapraja Kalaw di negara bagian Shan di Myanmar timur-tengah.  Mereka ditangkap dalam perjalanan kembali ke Yangon.

Bowman dan suaminya, Htein Lin, didakwa berdasarkan Undang-Undang Imigrasi dan Aturan Pendaftaran Orang Asing.  Bowman telah mengajukan visa untuk melakukan bisnis di Myanmar. Dia didakwa melanggar aturan visa karena tidak mematuhi peraturan yang mengatur orang asing.

Bowman dapat dikenai hukuman enam bulan hingga lima tahun penjara karena  mengubah alamat pada kartu pendaftaran izin tinggal resminya. Tindakan Bowman itu secara otomatis membuatnya melanggar Undang-Undang Imigrasi. Hukuman tingkat tinggi terhadap orang asing biasanya diikuti dengan pengusiran mereka dari Myanmar sebelum mereka menjalani hukuman penuh, meskipun masa penahanan mereka terkadang bisa berlangsung selama berbulan-bulan.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement