REPUBLIKA.CO.ID, GAZA STRIP— Hamas mengeksekusi lima warga Palestina pada Ahad (4/9/2022) pagi waktu setempat.
Dua di antara mereka yang dieksekusi dituduh sebagai mata-mata Israel yang berasal dari 2015 dan 2009.
"Pada Ahad pagi, hukuman mati dijatuhkan terhadap dua orang yang dihukum karena bekerja sama dengan pendudukan (Israel), dan tiga lainnya dalam kasus kriminal," kata Hamas, yang menguasai Gaza dalam sebuah pernyataan seperti dikutip laman Time of Israel, Ahad (4/9/2022).
Pernyataan tersebut mengatakan, bahwa para terdakwa sebelumnya telah diberikan hak penuh untuk membela diri. Pernyataan Kementerian Dalam Negeri Hamas tidak memberikan nama lengkap untuk salah satu orang yang dieksekusi.
Tiga telah dihukum karena pembunuhan. Dua mata-mata yang dihukum, berusia 44 dan 54 tahun, telah memberikan informasi kepada Israel yang menyebabkan pembunuhan warga Palestina.
"Eksekusi dilakukan setelah selesainya semua prosedur hukum. Putusannya sudah final, dengan pelaksanaan wajib, setelah semua terpidana diberikan hak penuh untuk membela diri," kata pernyataan itu.
Eksekusi dilakukan dengan cara digantung dan ditembak. Ini adalah yang pertama kali dilakukan di wilayah Palestina sejak 2017.
Kantor Perdana Menteri Israel, yang mengawasi badan intelijen negara itu, menolak berkomentar. Kasus hukuman mati yang dilakukan di Gaza menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia.
Kelompok hak asasi manusia Palestina dan internasional telah mengutuk hukuman mati dan mendesak Hamas dan Otoritas Palestina untuk mengakhiri praktik tersebut.
Hukum Palestina mengatakan Presiden Mahmoud Abbas memiliki keputusan akhir tentang apakah eksekusi dapat dilakukan. Tapi dia tidak memiliki aturan yang efektif di Gaza.
Sejak Hamas menguasai Gaza dari Abbas pada 2007, pengadilannya telah menjatuhkan hukuman mati kepada puluhan warga Palestina. Menurut kelompok HAM, sejauh ini Hamas telah mengeksekusi 27 orang.