Senin 05 Sep 2022 21:36 WIB

Menlu Malaysia Desak Sekretariat ASEAN Laporkan Kondisi Myanmar

Saat ini, para menlu mendapat informasi dari sumbernya masing-masing.

Menteri Luar Negeri Malaysia - Dato
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Luar Negeri Malaysia - Dato

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah meminta Sekretariat Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) untuk memiliki rasa urgensi dalam memberikan informasi terbaru tentang perkembangan di Myanmar.

Selama ini, kata Saifuddin, dia dan sesama menlu ASEAN lainnya hanya menerima laporan tentang situasi di Myanmar dari sumber-sumber mereka sendiri melalui organisasi internasional dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), tetapi tidak dari Sekretariat ASEAN.

Baca Juga

"Sekretariat ASEAN harus memiliki rasa urgensi untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi di Myanmar ... mereka (Sekretariat ASEAN) harus memiliki tim untuk menangani konflik tersebut," kata Saifuddin dalam konferensi pers setelah mengunjungi Rabbaniyah Educare, sebuah sekolah untuk anak-anak Rohingya di Kuala Lumpur, Senin (5/9/2022).

Dia mengatakan telah menulis surat kepada Sekretariat Jenderal ASEAN guna meminta, antara lain, agar sekretariat memberi tahu para menlu ASEAN mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Myanmar.

Pada 1 Februari 2021, militer Myanmar merebut kekuasaan lewat kudeta, beberapa jam sebelum parlemen yang baru terpilih akan bersidang untuk pertama kalinya. Sejak itu, lebih dari 2.000 orang tewas dalam pemberontakan melawan junta.

Pada Juli lalu, junta Myanmar menghukum mati empat tahanan politik, dua di antaranya merupakan aktivis pro demokrasi terkemuka.

Pekan lalu, pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman tambahan tiga tahun penjara atas tuduhan penipuan pemilu, sehingga total hukuman penjaranya menjadi 20 tahun atas belasan tuduhan, termasuk korupsi.

Juga pekan lalu, dilaporkan bahwa junta Myanmar telah memenjarakan mantan Duta Besar Inggris untuk negara itu Vicky Bowman dan suaminya yang merupakan warga Myanmar, selama satu tahun karena melanggar aturan imigrasi.

sumber : Antara/Bernama
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement