Kamis 15 Sep 2022 10:03 WIB

Suriname Ancam Gugat Korsel Atas Drama di Netflix

Pemerintah mengatakan drama itu tunjukkan citra Suriname sebagai negara narkoba.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolandha
Salah satu adegan dalam drama korea Narco Saints.
Foto: Youtube
Salah satu adegan dalam drama korea Narco Saints.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Suriname akan mengeksplorasi langkah hukum terhadap produser drama Korea Selatan (Korsel) Narco-Saints yang ditayangkan di Netflix. Pemerintah Suriname mengatakan drama itu menunjukkan citra negatif Suriname sebagai "negara narkoba".

Drama yang dirilis bulan ini dan berjudul "Suriname" di Korsel menceritakan seorang pria yang mempertaruhkan nyawanya dalam sebuah misi rahasia untuk menangkap bandar narkoba Korsel yang beroperasi di Suriname. Ceritanya berdasarkan kisah nyata yang terjadi dua dekade yang lalu.

Baca Juga

Namun negara Amerika Latin itu mengatakan drama tersebut menggambarkan Suriname sebagai "negara narkoba" berdasarkan "kejahatan dan aktivitas lintas batas" di masa lalu. Sesuatu yang sedang pemerintah Suriname hapus.

"Suriname tidak lagi memiliki citra yang tampil dalam serial atau tidak lagi berpartisipasi dalam praktik-praktik semacam ini," kata Menteri Luar Negeri Suriname Albert Ramdin dalam pernyataan yang diunggah di situs pemerintah, Senin (12/9/2022) lalu.

"Apakah praktik-pratik yang diperlihatkan benar atau salah, itu menciptakan penafsiran negatif, seluruh dunia melihat ini, jadi ini tidak bagus," tambahnya.

Ramdin mengatakan ia juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap para produser dan mengajukan protes diplomatik ke pemerintah Korsel. Kementerian Luar Negeri Korsel mengatakan Seoul belum menerima pernyataan resmi dari Suriname tentang masalah ini.

Moonlight Film yang memproduseri serial ini merujuk Netflix untuk pertanyaan seputar keberatan Suriname. Produser lain Perfect Storm Film Inc tidak memberikan komentar. Netflix menolak memberikan komentar. 

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement