Sabtu 17 Sep 2022 21:46 WIB

Pelaku Pariwisata Bali Diminta Tindaklanjut Kesepakatan Soal Polusi Suara

Pemangku kepentingan menyepakati batasan suara maksimal 70 desibel untuk outdoor.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengunjungi Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu (17/9/2022). Menparekraf Sandiaga Uno mengunjungi sejumlah destinasi wisata di Pulau Nusa Penida seperti Pantai Kelingking, Broken Beach serta Angel
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengunjungi Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu (17/9/2022). Menparekraf Sandiaga Uno mengunjungi sejumlah destinasi wisata di Pulau Nusa Penida seperti Pantai Kelingking, Broken Beach serta Angel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi tercapainya kesepakatan di antara pemangku kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif Bali khususnya di Desa Canggu, Kabupaten Badung, terkait permasalahan polusi suara dan mendorong kesepakatan itu terus diperkuat guna menghadirkan layanan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.

Sandiaga mengatakan, kesepakatan yang dicapai diharapkan dapat membawa Canggu ke arah yang lebih baik. "Alhamdulillah bisa bersilaturahmi dengan seluruh pemangku kepentingan dan sudah dilaporkan kesepakatan yang sebelumnya telah tercapai akan terus dimonitor di level teknis oleh Pak Kadis (Kadispar Provinsi Bali)," kata Sandiaga, dalam keterangan pers, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga

Sebelumnya para pemangku kepentingan di Canggu telah menyepakati 6 poin. Yakni batasan desibel suara maksimal 70 desibel untuk area outdoor, batasan waktu operasional hingga pukul 01.00 WITA. Komitmen pelaku usaha dan masyarakat serta aparat dalam rangka pengawasan di lapangan, konsistensi masyarakat dan pengusaha dan aparat, serta konsisten melakukan pengawasan secara bersama-sama.

Selain itu juga akan terus dilakukan upaya-upaya sosialisasi serta penegakan aturan. Sandiaga mengatakan, kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya akan terus diperkuat termasuk untuk nantinya ditingkatkan dalam bentuk regulasi sehingga dapat menjadi payung hukum agar dapat dilakukan penindakan jika ada yang melanggar peraturan tersebut.

Pariwisata harus dapat menghadirkan harmoni dan keseimbangan sehingga harus dapat memperhatikan semua sisi sehingga tercipta kenyamanan bukan hanya bagi wisatawan tapi juga masyarakat setempat. "Saya berharap sekali agar kesepakatan yang sudah tadi disampaikan dimonitor terus dan ditingkatkan nanti dalam bentuk regulasi yang sudah mempertimbangkan perhitungan dari perkembangan zaman dan kami harapkan bahwa ini bisa membawa Canggu ke arah lebih baik. Kesepakatan yang sudah terjalin dua hari lalu kita harapkan bisa ditingkatkan di dalam payung hukum yang bisa menjadi dasar dari implementasi dan supervisinya," kata Sandiaga.

Lebih jauh, kata Sandiaga, hal ini harus jadi momentum dalam upaya menghadirkan penataan pariwisata yang lebih baik di Bali. Bagaimana nantinya Pemprov Bali juga dapat menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk melakukan penataan dari segi peruntukan kegiatan usaha.

Bali sebagai pusat pariwisata tanah air memberikan dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat. Sehingga, kepulihan yang saat ini sudah berjalan dengan hadirnya wisatawan dapat memberikan dampak yang luas terhadap kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja yang tahun ini ditargetkan mencapai 1,1 juta dan 4,4 juta lapangan kerja baru di tahun 2024.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenparekraf/Baparekraf yang menaruh perhatian besar terhadap permasalahan yang sedang terjadi di Canggu. Hal ini dikatakannya harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.

"Ini perhatian yang luar biasa dari pemerintah pusat dan jadi momentum yang sangat penting untuk mengevaluasi hal-hal yang memang kita perlu perbaiki karena pariwisata itu dinamis, terus berkembang. Tentu juga dalam perkembangan ini juga ada norma-norma, ada peraturan yang harus kita sepakati," kata Cok Ace.

Ia juga mendorong agar poin-poin yang telah disepakati kedua belah pihak juga ditindaklanjuti dengan mendetailkan hal-hal teknis."Seperti kesepakatan 70 desibel itu dihitung dari mana. Apakah di depan speaker, 10 meter, apa 50 meter, apa 100 meter, ini yang belum (disepakati) sehingga sangat relatif. Sehingga kami mohon ini dilengkapi dalam kesepakatan tersebut," kata Cok Ace.

Ia mengatakan, kesepakatan ini nantinya akan menjadi cikal bakal dalam penyempurnaan regulasi karena saat ini peraturan yang ada baru mengatur tentang batas tingkat kebisingan untuk area indoor. "Karena waktu (peraturan) dibuat tahun 2012, belum ada yang namanya Beach Club dan itu harus terus adaptasi," kata Cok Ace. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement