Kamis 22 Sep 2022 17:55 WIB

Mantan Menteri Kehakiman China Divonis Hukuman Mati

Menteri Kehakiman Fu Zhenghua divonis hukuman mati karena menerima suap

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
 Pendukung Pro-China memegang bendera nasional China selama rapat umum untuk merayakan persetujuan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong, di Hong Kong, pada 30 Juni 2020.
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Pendukung Pro-China memegang bendera nasional China selama rapat umum untuk merayakan persetujuan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong, di Hong Kong, pada 30 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China memvonis mantan Menteri Kehakiman Fu Zhenghua dengan hukuman mati dengan penangguhan masa hukuman dua tahun. Pada Kamis (22/9/2022) media pemerintah China melaporkan Fu mengaku menerima suap dan membengkokkan hukum demi kepentingannya sendiri.

Pada bulan Juli lalu Fu mengaku total uang suap yang ia terima mencapai 117 juta yuan atau 16,50 juta dolar AS. Pengakuan ini didapatkan di Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Changchun di Provinsi Jilin, tiga bulan setelah ia ditangkap atas dugaan menerima suap.

Penangkapan dan pengadilan Fu yang merupakan bintang di antara penegak hukum dilakukan saat Komisi Pusat untuk Inspeksi Disipliner menggelar operasi anti-korupsi. Fu dipecat dari Partai Komunis dan jabatan publik lainnya.

Selama persidangan jaksa juga menuduh Fu menggunakan wewenangnya sebagai direktur keamanan publik Beijing dari 2014 sampai 2015 untuk menutup petunjuk tentang kejahatan yang dilakukan saudara laki-lakinya. Pengadilan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus itu.

"Persidangan mengenai penyuapan terbuka untuk publik; persidangan bagian pilih kasih dan membengkokkan hukum tertutup sesuai hukum yang berlaku karena melibatkan rahasia negara," kata pengadilan dalam pernyataannya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement