REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Aplikasi media sosial TikTok telah melarang akun politisi dan pemerintah di platformnya melakukan penggalangan dana. TikTok juga sudah melarang iklan politik, termasuk unggahan berbayar oleh pemengaruh atau influencer.
Wakil Presiden Solusi Bisnis Global TikTok Blake Chandlee mengungkapkan, kebijakan baru juga akan melarang permintaan donasi, kemampuan niaga elektronik, dan menerima hadiah dari pengguna. Akun politik secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk menghasilkan uang melalui TikTok’s Creator Fund.
Langkah tersebut diterapkan untuk mengantisipasi penyelenggaraan pemilu sela di Amerika Serikat (AS). Momen itu dianggap sebagai “ujian baru” bagi TikTok untuk mempertahankan sikap netral.
“Dengan melarang penggalangan dana kampanye serta membatasi akses ke fitur monetisasi kami dan memverifikasi akun, kami bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara memungkinkan orang mendiskusikan masalah yang relevan dengan kehidupan mereka sambil juga melindungi platform kreatif dan menghibur yang diinginkan komunitas kami, ” kata Blake Chandlee dalam pernyataannya, dilaporkan Bloomberg, Rabu (21/9/2022).
Saat ini TikTok kembali menjadi sorotan peraturan di AS. Platform berbagi video pendek milik ByteDance Ltd itu tengah menghadapi pertanyaan dari sejumlah senator AS tentang akses ke data penggunanya oleh staf mereka yang berbasis di Cina. Kekhawatiran tentang pengaruh Cina pada pemilik TikTok yang berbasis di Beijing juga meluas ke kampanye propaganda potensial.
Pada era pemerintahan mantan presiden Donald Trump, TikTok diperintahkan untuk angkat kaki dari AS. TikTok diperkenankan melanjutkan bisnisnya jika mau menjual operasinya pada perusahaan Negeri Paman Sam. Trump menuding TikTok sebagai ancaman keamanan nasional AS. "Saya menetapkan tanggal sekitar 15 September, pada saat itu TikTok akan keluar dari bisnis di AS. TikTok akan ditutup pada 15 September kecuali Microsoft atau pihak lain dapat membelinya dan membuat kesepakatan," ujar Trump kepada awak media pada 3 Agustus 2020 lalu.