REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Sharja Uni Emirat Arab (UEA) akan mengenakan tarif pada setiap penggunaan kantong plastik. Aturan ini mulai diberlakukan pada Sabtu (1/10).
Dilansir dari Gulf Today, Sabtu (1/10), seluruh gerai penjualan di Sharjah akan mengenakan tarif tidak kurang dari 25 fil untuk setiap kantong plastik sekali pakai yang disajikan kepada konsumen.
Langkah ini dilakukan sebagai persiapan untuk pelarangan total kantong plastik sekali pakai dan material di emirat dalam waktu dua tahun.
Agustus lalu, Dewan Eksekutif, di bawah arahan Yang Mulia Dr. Sheikh Sultan Bin Mohammed Al Qasimi, Anggota Dewan Tertinggi dan Penguasa Sharjah, mengeluarkan keputusan mengenai larangan kantong dan bahan plastik sekali pakai di Emirat Sharjah.
Keputusan tersebut bertujuan untuk melindungi lingkungan dari bahaya polusi plastik dan mengurangi efek negatif yang dihasilkan dari praktik berbahaya.
Ini juga berupaya untuk meningkatkan dan mendorong perlindungan dan keberlanjutan lingkungan dengan mengurangi konsumsi kantong dan bahan plastik sekali pakai.
Berdasarkan keputusan tersebut, mulai 1 Januari 2024, dilarang memperdagangkan, memproduksi, menawarkan atau mengimpor kantong dan bahan plastik sekali pakai di emirat, asalkan diganti dengan kantong dan bahan multi guna dengan spesifikasi dan standar teknis disetujui oleh Departemen Urusan Kota.