REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memberikan pernyataan terkait referendum wilayah Ukraina oleh Rusia. Indonesia dalam hal ini selalu konsisten terhadap penghormatan kedaulatan dan integritas suatu wilayah.
"Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB," kata pernyataan resmi Kemenlu RI pada Ahad (2/10/2022).
Indonesia menegaskan bahwa prinsip tersebut juga berlaku terhadap referendum empat wilayah Ukraina. Indonesia menilai referendum tersebut melanggar prinsip piagam PBB dan hukum internasional.
"Referendum itu akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan akibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak," kata pernyataan Kemenlu RI.
Empat wilayah Ukraina telah menandatangani perjanjian untuk bergabung dengan Rusia pada Jumat (30/9/2022). Presiden Rusia Vladimir Putin berterima kasih kepada rakyat Luhansk, Donetsk, Kherson, dan Zaporizhzhia yang telah memilih keputusan tersebut dalam referendum yang digelar pada 23-27 September lalu.
Moskow mengklaim sekitar 98 persen pemilih dalam referendum setuju untuk bergabung. Ukraina dan sekutu Barat jelas menolak hasil referendum tersebut.
Hal itu adalah rekayasa Moskow semata. Kendati ditolak dan ditentang, Rusia tetap melanjutkan rencananya untuk merebut keempat wilayah itu. Luhansk, Donetsk, Kherson, dan Zaporizhzhia mewakili 15 persen dari luas wilayah Ukraina. Jika digabung, luasnya setara dengan luas Portugal.