Rabu 12 Oct 2022 20:55 WIB

Majelis Umum PBB Sepakat Tambah 14 Negara di Badan HAM

Venezuela dan Afghanistan tidak terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) melakukan pemilihan untuk menambah 14 negara ke dalam 47 anggota Dewan HAM PBB
Foto: AP/John Minchillo
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) melakukan pemilihan untuk menambah 14 negara ke dalam 47 anggota Dewan HAM PBB

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) melakukan pemilihan untuk menambah 14 negara ke dalam 47 anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa (11/10/2022). Terdapat dua negara yang tidak masuk dalam badan tersebut dalam pemilihan kali ini.

Majelis beranggotakan 193 perwakilan negara itu memilih Aljazair, Bangladesh, Belgia, Cile, Kosta Rika, Georgia, Jerman, Kirgistan, Maladewa, Maroko, Rumania, Afrika Selatan, Sudan, dan Vietnam untuk melayani selama tiga tahun di Jenewa. Mereka akan mulai bekerja pada Januari 2023.

Sedangkan Venezuela dan Afghanistan tidak terpilih. Mereka menjadi negara kandidat dengan catatan HAM yang buruk.

"Majelis Umum dengan tepat menutup pintu bagi upaya Venezuela untuk tetap berada di Dewan HAM PBB,” kata Direktur PBB untuk Human Rights Watch Louis Charbonneau dikutip oleh Anadolu Agency.

"Penyelidik PBB telah menemukan bukti bahwa (Presiden Venezuela Nikolas) Maduro dan pejabat lainnya mungkin bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap rakyat mereka sendiri. Pemerintah yang menghadapi tuduhan semacam ini tidak berhak duduk di badan hak asasi tertinggi PBB," kata Charbonneau. .

Charbonneau pun mengkritik, memilih pemerintah yang kasar seperti Vietnam ke Dewan HAM hanya merusak kredibilitasnya.

Badan HAM  PBB  dibentuk pada 2006. Badan ini beranggotakan 47 negara yang ditugaskan untuk mempromosikan dan melindungi HAM dunia. Namun, badan ini pun telah lama menghadapi kritik karena memiliki pelanggar HAM di sebagai anggotanya.

Keputusan Dewan HAM ini tidak mengikat secara hukum tetapi memiliki bobot politik. Seperti ketika Rusia yang mantan anggota badan HAM ini diskors setelah invasi ke Ukraina pada Februari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement