Kamis 13 Oct 2022 01:35 WIB

Pengadilan Myanmar Vonis Suu Kyi Tiga Tahun Penjara Atas Gratifikasi

Aung San Suu Kyi divonis tiga tahun penjara atas dakwaan gratifikasi atau penyuapan

Rep: Lintar Satria / Fergi Nadira/ Red: Esthi Maharani
Pengadilan yang dikuasai pemerintah militer Myanmar memvonis pemimpin sipil Aung San Suu Kyi tiga tahun penjara atas dakwaan gratifikasi atau penyuapan.
Foto: AP/Peter Dejong
Pengadilan yang dikuasai pemerintah militer Myanmar memvonis pemimpin sipil Aung San Suu Kyi tiga tahun penjara atas dakwaan gratifikasi atau penyuapan.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW -- Salah satu sumber mengatakan pengadilan yang dikuasai pemerintah militer Myanmar memvonis pemimpin sipil Aung San Suu Kyi tiga tahun penjara atas dakwaan gratifikasi atau penyuapan. Peraih hadiah Nobel berusia 77 itu merupakan tokoh oposisi penguasa militer.

Pengadilan Myanmar mendakwanya sekitar 18 dakwaan. Mulai dari penyuapan hingga pelanggaran undang-undang pemilu, total vonis yang ia terima hampir 190 tahun penjara.

Suu Kyi mengatakan tuduhan terhadapnya absurd dan membantah semua dakwaan. Ia ditahan di sel isolasi di penjara di Ibukota Naypyidaw dan persidangannya digelar tertutup.

Pada Rabu (12/10/2022) sumber mengatakan dakwaan terbaru berkaitan pada tuduhan Suu Kyi menerima suap dari seorang pengusaha. Sumber menolak disebutkan namanya karena sensitifnya isu yang dibahas.

Suu Kyi menerima dua vonis penjara atas dua dakwaan yang dijalaninya secara bersamaan.

Oposisi pemerintah militer mengatakan dakwaan-dakwaan terhadap Suu Kyi bertujuan untuk menghalanginya kembali ke politik atau menentang kekuasan militer sejak kudeta tahun lalu.

Juru bicara junta tidak menjawab panggilan telepon untuk dimintai komentar. Junta bersikeras pengadilan Myanmar independen dan mereka yang ditahan menjalani proses hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement