Senin 17 Oct 2022 10:26 WIB

Ketika Bharada RE Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J

Bharada RE merapalkan doa untuk memperkuat keyakinannya dalam melakukan pembunuhan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer dihadirkan kepada awak media saat pelimpahan perkara di Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Terdakwa Bharada RE disebutkan sempat merapalkan doa-doa sebelum menjalankan perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer dihadirkan kepada awak media saat pelimpahan perkara di Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Terdakwa Bharada RE disebutkan sempat merapalkan doa-doa sebelum menjalankan perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) disebutkan sempat merapalkan doa-doa sebelum menjalankan perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, Bharada RE merapalkan doa untuk memperkuat keyakinannya dalam melakukan pembunuhan terhadap rekannya sesama ajudan itu.

Disebutkan dalam dakwaan, ketika terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf (KM), dan terdakwa Ricky Rizal (RR), juga Bharada RE, serta korban Brigadir J tiba di rumah Duren Tiga 46, dari rumah pribadi di Saguling III 29, semuanya berpencar. Mereka tiba di rumah pembunuhan itu, sekitar pukul 17.07 WIB, Jumat (8/7/2022). Terdakwa Putri Candrawathi diantarkan oleh KM ke kamar pribadi di lantai-1. Lalu KM pergi ke lantai-2 rumah tersebut untuk menutup pintu balkon, dan jendela.

Baca Juga

Sementara terdakwa RE, pergi ke kamar ajudan yang juga berada di lantai-2. “Namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat, terdakwa RE justeru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Brigadir J,” begitu dalam dakwaan JPU. Sementara terdakwa RR, saat itu disebutkan berada di depan garasi memantau Brigadir J yang sedang berada di halaman samping rumah nahas.

Setelah itu, sekitar pukul 17.18 WIB, Ferdy Sambo datang dari Saguling III 29 ke Duren Tiga 46. Ferdy Sambo datang diantar dengan mobil Lexus LX 570 B 1434 RFP yang disopiri oleh Prayogi Iktara Wikaton, dan dikawal oleh Adzan Romer. Saat tiba di lokasi pembunuhan itu, dikatakan dakwaan Ferdy Sambo sudah membawa senjata api HS H233001 milik Brigadir J. Dikatakan juga dalam dakwaan, Ferdy Sambo turun dari mobil, sudah mengenakan sarung tangan hitam.

Namun, sebelum masuk ke rumah Duren Tiga 46, pistol HS yang dibawanya jatuh. Adzan Romer sempat refleks untuk memungut pistol yang jatuh itu. Namun, Ferdy Sambo melarang. “Biar saya saja yang mengambil,” begitu kata Ferdy Sambo. 

Lalu Ferdy Sambo sekira pukul 17.11 WIB masuk ke dalam rumah Duren Tiga lewat pintu garasi tembus menuju ke ruang tengah dekat meja makan, yang berada di lantai-1. Setelah masuk ke dalam rumah dinasnya itu, Ferdy Sambo teriak memanggil KM.

“Wat, mana Ricky. Mana Joshua. Panggil,” begitu ucap Ferdy Sambo. Mendengar teriakan tersebut, Bharada RE yang sedang merapal doa-doa turun dari lantai-2 menemui Ferdy Sambo yang ada di ruang tengah lantai-1. Sedangkan KM, menurut perintah Ferdy Sambo memanggil Bripka RR, dan memberikan perintah untuk membawa Brigadir J masuk ke dalam. Di dalam dakwaan disebutkan, saat Ferdy Sambo melihat RE turun dari tangga lantai-2 ke lantai-1, ia memerintahkan untuk bersiap menembak Brigadir J.

“Kokang senjatamu,” begitu perintah Ferdy Sambo kepada RE. RE yang habis berdoa, disebutkan dalam dakwaan, pun menurut perintah Ferdy Sambo. “Terdakwa RE lalu mengokang senjatanya, dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan,” begitu dikatakan dalam dakwaan. 

Terdakwa RE membawa pistol Glock 17 yang sudah disiapkan dari lantai-3 rumah Saguling III 29. Isi magazin pistol ganas yang dibawa RE itu, semula hanya ada 7 peluru. Namun saat di lantai-3 Saguling III, Ferdy Sambo memberikan satu kotak peluru 9 mm kepada RE. RE pun, menambahkan 8 amunisi dari kotak peluru pemberian tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement