REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan, Covid-19 tetap menyandang status sebagai darurat global kesehatan. Status ini hampir tiga tahun bertahan setelah pertama kali dinyatakan.
Komite darurat WHO pertama kali membuat deklarasi untuk Covid-19 pada 30 Januari 2020. Penetapan status semacam itu dapat membantu mempercepat penelitian, pendanaan, dan tindakan kesehatan masyarakat internasional untuk mengatasi suatu penyakit.
Badan PBB itu mengatakan dalam beberapa bulan terakhir, sementara kasus menurun di beberapa bagian dunia, negara-negara masih perlu menjaga kewaspadaan. Pemerintah masing-masing negara tetap perlu mendorong agar populasi mereka yang paling rentan divaksinasi.
"Meskipun persepsi publik adalah bahwa pandemi telah berakhir di beberapa bagian dunia, itu tetap menjadi peristiwa kesehatan masyarakat yang terus berdampak buruk dan sangat mempengaruhi kesehatan populasi dunia," kata komite WHO.
Komite WHO menyatakan, meskipun jumlah kematian mingguan adalah yang terendah sejak pandemi dimulai, Covid-19 ini masih tetap tinggi dibandingkan dengan virus lain. "Pandemi ini telah mengejutkan kami sebelumnya dan mungkin sekali lagi," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Dalam pertemuan Komite Darurat International Health Regulation Covid-19 pada pekan lalu, Tedros menyampaikan, dua pertiga dari populasi dunia divaksinasi, termasuk 75 persen dari petugas kesehatan dan orang tua. Namun masih ada disparitas yang lebar dalam tingkat vaksinasi.
Tedros menyatakan, hampir dua pertiga populasi dunia telah menyelesaikan vaksinasi primer. Hanya saja tiga perempat orang di negara-negara berpenghasilan rendah belum menerima satu dosis pun.