REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pada 24 Oktober 1945 silam, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi berdiri dan efektif berjalan sebagai sebuah badan dunia. Piagam PBB diadopsi dan ditandatangani pada 26 Juni 1945 yang awalnya bertujuan untuk menjaga perdamaian setelah Perang Dunia II berakhir.
Dilansir laman History, Senin (24/10/2022) PBB lahir dari kebutuhan yang kala itu mesti hadir untuk menengahi konflik global dan merundingkan perdamaian yang lebih nyata ketimbang yang disediakan oleh Liga Bangsa-Bangsa yang sebelumnya ada. Perang Dunia II menjadi dorongan nyata bagi Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Uni Soviet untuk mulai merumuskan Deklarasi PBB yang asli.
Nama United Nations atau PBB diciptakan oleh Presiden AS Franklin D Roosevelt. Nama itu pertama kali digunakan dalam Deklarasi oleh PBB pada 1 Januari 1942 ketika perwakilan dari 26 negara berjanji terus berjuang bersama melawan Negara Kekuatan Poros, yakni Jerman, Italia, dan Jepang.
Prinsip-prinsip Piagam PBB pertama kali dirumuskan pada Konferensi San Francisco yang diadakan pada 25 April 1945. Konferensi tersebut menetapkan struktur untuk organisasi internasional baru yang akan menyelamatkan generasi penerus dari bencana perang.
"Untuk menegaskan kembali iman dalam hak asasi manusia yang mendasar, untuk membangun kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian dan sumber hukum internasional lainnya dapat dipertahankan, dan untuk mempromosikan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar," tulis Piagam PBB kala itu.
Dua tujuan penting lainnya yang dijelaskan dalam Piagam adalah menghormati prinsip-prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri semua orang (awalnya ditujukan pada negara-negara kecil yang sekarang rentan ditelan oleh raksasa Komunis yang muncul dari perang). Selain itu PBB berdiri untuk kerja sama internasional dalam memecahkan masalah ekonomi, masalah sosial, budaya, dan kemanusiaan di seluruh dunia.
Setelah perang usai, kini negosiasi dan pemeliharaan perdamaian merupakan tanggung jawab praktis Dewan Keamanan PBB yang terdiri dari AS, Inggris Raya, Prancis, Uni Soviet, dan China. Masing-masing memiliki hak veto atas yang lain.