REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China pada Ahad (30/10/2022) mengesahkan undang-undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dari diskriminasi gender dan pelecehan seksual. Undang-undang ini disahkan beberapa hari setelah rancangan undang-undang terkait diajukan ke legislatif tertinggi usai revisi ketiga dan masukan publik yang luas.
Undang-undang tersebut muncul ketika para aktivis telah menyatakan keprihatinan terkait meningkatnya retorika pemerintah tentang nilai peran perempuan tradisional. Belum diketahui sejauh mana sikap konservatif itu akan tercermin dalam undang-undang baru.
Ini adalah pertama kalinya dalam hampir 30 tahun undang-undang tentang perlindungan perempuan diubah. Undang-undang yang berjudul "Hukum Perlindungan Hak dan Kepentingan Perempuan" itu, diajukan ke Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) pada Kamis (27/10/2022). Dalam situs websitenya, NPC mengumumkan bahwa undang-undang itu telah disahkan. Menurut situs web NPC, puluhan ribu orang telah mengirimkan saran untuk undang-undang tersebut.
"Undang-undang itu memperkuat perlindungan hak dan kepentingan kelompok yang kurang beruntung seperti wanita miskin, wanita lanjut usia, dan wanita cacat," ujar laporan kantor berita Xinhua, Kamis (27/10/2022).
Menurut Xinhua, pihak terkait seperti atasan akan dimintai pertanggungjawaban jika hak dan kepentingan tenaga kerja serta jaminan sosial perempuan dilanggar. Termasuk jika mereka menghalangi penyelamatan perempuan yang diperdagangkan dan diculik. Sementara tanggung jawab pemerintah setempat untuk menyelamatkan perempuan yang diperdagangkan dan diculik juga akan ditetapkan.
Awal tahun ini, sebuah foto seorang perempuan yang dirantai menimbulkan kecaman secara meluas di media sosial. Hal ini menimbulkan perdebatan tentang penanganan perdagangan manusia, terutama di daerah pedesaan. Masalah ini telah menjadi sorotan selama bertahun-tahun.