REPUBLIKA.CO.ID., ISTANBUL -- Rusia pada Ahad (30/10/2022) memperluas daftar sanksinya dengan memasukkan semua Wilayah Seberang Laut Inggris, dengan menuduh mereka melakukan "tindakan tidak bersahabat" terhadap Moskow.
"Sebelas Wilayah Seberang Laut Inggris lainnya telah ditambahkan ke daftar itu," kata sebuah pernyataan dari pemerintah Rusia, menambahkan bahwa mereka mendukung sanksi yang dijatuhkan terhadap Moskow oleh Inggris.
Menurut pernyataan itu, daftar itu diperluas untuk mencakup Bermuda, Wilayah Antartika Inggris, Wilayah Samudra Hindia Britania, Kepulauan Cayman, Kepulauan Falkland, Montserrat, Kepulauan Pitcairn, Saint Helena, Ascension dan Tristan da Cunha, Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan, Akrotiri dan Dhekelia, serta Turks dan Caicos.
Rusia sebelumnya memberlakukan sanksi terhadap tiga Wilayah Luar Negeri Inggris, yaitu pulau Anguilla, Kepulauan Virgin Inggris, dan Gibraltar.
Dengan tambahan 11 terbaru, semua 14 Wilayah Seberang Laut Inggris sekarang masuk dalam daftar sanksi Rusia. Inggris telah menjadi salah satu negara terkemuka yang memberikan sanksi terhadap Rusia sejak perang di Ukraina pada Februari.