REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pasukan Pendudukan Israel menghancurkan dua rumah di Kota Jalbun, yang terletak di sebelah timur Jenin di wilayah pendudukan Tepi Barat. Menurut kantor berita Wafa, tentara Israel bersenjata lengkap menembakkan peluru tajam, peluru karet, bom gas, dan bom suara untuk membubarkan warga Palestina yang memprotes pembongkaran rumah.
Ketua Dewan Desa Jalbun, Ibrahim Abul-Rub, mengatakan, tabung gas air mata merobek telinganya. Dia telah menerima perawatan di rumah sakit setempat.
"Pasukan Israel mengendarai dua buldoser militer ke desa, di mana mesin-mesin berat menghancurkan sebuah rumah seluas 200 meter persegi yang sedang dibangun milik Khaled Abul-Rub dan sebuah rumah seluas 120 meter persegi milik Amir Abu Seif," ujar Ibrahim Abul-Rub, dilaporkan Middle East Monitor, Rabu (2/11/2022).
Ibrahim Abul-Rub menambahkan, pembongkaran rumah Abu Seif mengakibatkan perpindahan lima anggota keluarganya. Dia menambahkan, rumah-rumah yang dihancurkan tersebut berdekatan dengan tembok apartheid Israel yang membentang dari pos pemeriksaan Salem ke desa.
Israel mempraktikkan kebijakan secara luas tentang pembongkaran rumah dan penghancuran properti lainnya menargetkan seluruh keluarga. Pembongkaran tersebut dianggap sebagai hukuman kolektif ilegal dan merupakan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional.
Pembongkaran rumah-rumah Palestina diperintahkan dengan dalih bahwa mereka tidak memiliki izin bangunan. Warga Palestina di Area C mengalami kesulitan besar untuk mendapatkan izin bangunan. Di bawah Kesepakatan Oslo, Area C berada dalam kendali penuh Israel.
Sebagian besar komunitas Palestina tidak memiliki rencana induk, sedangkan yang lain tidak dapat menyetujui rencana ekspansi. Israel menetapkan harga terlalu tinggi untuk izin bangunan, sehingga tidak dapat dijangkau oleh warga Palestina.
Kebijakan itu menciptakan celah hukum bagi Israel untuk mencaplok lebih banyak tanah milik Palestina. Negara Zionis mulai membangun ribuan unit perumahan di dalam pemukiman ilegal di atas tanah Palestina.