Selasa 08 Nov 2022 00:10 WIB

Israel Berusaha Jegal Upaya Palestina Ajukan Tuntutan Hukum di ICC

Laporan PBB menyebut Israel lakukan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Warga Palestina membakar ban selama protes terhadap serangan militer Israel di Tepi Barat, di sepanjang pagar perbatasan dengan Israel, di timur Kota Gaza, Selasa, 25 Oktober 2022. Militer mengatakan pasukan Israel telah menyerbu sebuah kubu kelompok bersenjata di Tepi Barat, meledakkan laboratorium bahan peledak dan terlibat dalam baku tembak. Pejabat kesehatan Palestina mengatakan lima warga Palestina tewas dan 20 lainnya terluka. Sasaran serangan itu adalah kelompok yang menamakan dirinya Sarang Singa, yang dituduh oleh Israel telah membunuh seorang tentara dan mencoba beberapa serangan.
Foto: AP/Fatima Shbair
Warga Palestina membakar ban selama protes terhadap serangan militer Israel di Tepi Barat, di sepanjang pagar perbatasan dengan Israel, di timur Kota Gaza, Selasa, 25 Oktober 2022. Militer mengatakan pasukan Israel telah menyerbu sebuah kubu kelompok bersenjata di Tepi Barat, meledakkan laboratorium bahan peledak dan terlibat dalam baku tembak. Pejabat kesehatan Palestina mengatakan lima warga Palestina tewas dan 20 lainnya terluka. Sasaran serangan itu adalah kelompok yang menamakan dirinya Sarang Singa, yang dituduh oleh Israel telah membunuh seorang tentara dan mencoba beberapa serangan.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Israel berencana untuk melemahkan langkah Palestina yang menyerukan pendapat mendesak dari Mahkamah Internasional (ICC) tentang legalitas pendudukan Israel. Ynet News pada Ahad (6/11/2022) melaporkan, Komite Khusus Politik dan Dekolonisasi diperkirakan akan membahas masalah tersebut pada Rabu (9/11/2022).

"Jika konsensus tercapai, Palestina akan mengajukan pemungutan suara putaran kedua di Majelis Umum PBB pada Desember," ujar laporan Ynet News.

Baca Juga

Sebelumnya Komisi Penyelidikan PBB menerbitkan laporan tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tepi Barat dan Gaza. Laporan itu terkait dengan serangan Israel di Gaza pada Mei 2021, yang menewaskan lebih dari 254 warga Palestina. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa Israel melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina.

Dalam pidato di Majelis Umum PBB, Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas mengatakan, jika Israel tidak meninggalkan Tepi Barat, maka Abbas akan membawa masalah itu ke Den Haag dan meminta ICC mengeluarkan keputusan pendapat hukum tentang legalitas pendudukan. Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan akan mengajukan pemungutan suara mengenai masalah tersebut pada pekan ini, sebagai upaya untuk membatalkan upaya Palestina.

Pemukim Israel telah meningkatkan serangan terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat. Pada Ahad, sedikitnya 50 pemukim menempatkan karavan ilegal di Khirbet Yanun, dekat Kota Aqraba, selatan Nablus, sebagai awal untuk merebut tanah dari warga Palestina.

Middle East Monitor pada Senin (7/11/2022) melaporkan, pejabat yang bertanggung jawab atas pemukiman di Tepi Barat utara, Ghassan Daghlas, mengatakan, Khirbet Yanoun sudah dikelilingi oleh lima pemukiman ilegal. Pemukiman itu didirikan di atas tanah yang dirampas dari warga Palestina. Pemukiman ilegal ini berkembang dengan mengorbankan  tanah Palestina.

Di daerah Ein Fara, barat daya Hebron di Tepi Barat selatan, pemukim telah menghancurkan jaringan irigasi dan menghancurkan tanaman pertanian. Penduduk lokal, Nasr Hajja, mengatakan, sekelompok pemukim dari pemukiman ilegal terdekat Adora telah menghancurkan ladang pertanian di daerah Ain Fara. Mereka juga menghancurkan jaringan irigasi dan tanaman pertanian. Daerah Ain Fara merupakan sumber mata air yang digunakan oleh warga Palestina untuk mengairi tanaman mereka.  

Hajja menambahkan, pemukim terus-menerus menyerang daerah Ain Fara. Mereka mendirikan tenda dan melakukan doa Talmud serta mengadakan pesta di daerah itu. Langkah pemukim Israel ini merupakan upaya untuk merebut daerah itu agar dapat memperluas pemukiman Adora.

Pemukim juga mulai membajak tanah di daerah Makhoul di Lembah Yordan utara, sebagai upaya awal untuk merebutnya dari warga Palestina. Aktivis hak asasi manusia, Aref Daraghmeh, mengatakan, para pemukim mulai membajak tanah di daerah Al-Owaisat, yang terletak di timur Khallet Makhoul. Daraghmeh menjelaskan, tanah di Lembah Yordan utara adalah milik pribadi yang dimiliki oleh warga Palestina. Mereka tidak dapat mengaksesnya selama hampir sepuluh tahun karena tindakan pendudukan dan pemukim Israel. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement