Kamis 10 Nov 2022 00:50 WIB

Pria Australia Divonis 129 Tahun Penjara dalam Kasus Pelecehan Seksual Anak

Pelaku pelecehan seksual anak melibatkan korban termuda berusia 18 bulan

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Seorang pria Australia telah dijatuhi hukuman 129 tahun di penjara Filipina atas kasus pelecehan seksual anak. Ilustrasi.
Seorang pria Australia telah dijatuhi hukuman 129 tahun di penjara Filipina atas kasus pelecehan seksual anak. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA - Jaksa Filipina pada Rabu (9/11/2022) mengatakan seorang pria Australia telah dijatuhi hukuman 129 tahun di penjara Filipina. Vonis bagi Peter Gerard Scully ini merupakan bagian dari kasus pelecehan seksual anak yang melibatkan korban termuda berusia 18 bulan.

"Saya berharap ini mengirimkan pesan yang sangat kuat kepada semua pelaku, semua pedagang manusia, bahwa kejahatan benar-benar tidak membayar," kata Merlynn Barola-Uy, jaksa wilayah di kota selatan Cagayan de Oro, dikutip laman The Guardian.

Baca Juga

Vonis pekan lalu merupakan yang kedua bagi Scully yang sudah menjalani hukuman seumur hidup karena pemerkosaan dan perdagangan anak perempuan. Para ahli memperingatkan bahwa Filipina telah menjadi pusat global untuk eksploitasi seks anak.

Hal ini juga dipicu oleh oleh kemiskinan, kefasihan berbahasa Inggris, dan konektivitas internet yang tinggi di negara itu. Pengadilan Cagayan de Oro menjatuhkan hukuman pada 3 November setelah Scully dan ketiga terdakwa lainnya menandatangani kesepakatan pembelaan.

Mereka telah didakwa dengan 60 pelanggaran, termasuk perdagangan manusia, materi pelecehan seksual anak, pelecehan anak, dan pemerkosaan. Pacar Scully, Lovely Margallo, divonis 126 tahun penjara. Dua lainnya dijatuhi hukuman lebih dari sembilan tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement