REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI — Pemerintah India pada Rabu (16/11), menghapus persyaratan wajib untuk memakai masker dalam penerbangan ke negaranya. Keputusan itu dibuat setelah mempertimbangkan penurunan kasus Covid-19 di India.
Kementerian Perhubungan Udara mengatakan bahwa keputusan diambil setelah rapat peninjauan kembali masalah tersebut dengan Kementerian Kesehatan. Namun demikian meskipun tidak lagi diwajibkan, kementerian menyarankan agar masker tetap dipakai selama penerbangan. “Peraturan
mengenai kewajiban penggunaan masker atau penutup wajah selama perjalanan udara, telah dikaji dengan berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga,” kata Kementerian dilansir dari Gulf Today, Kamis (17/11/2022).
“Sejalan dengan kebijakan Pemerintah India tentang pendekatan bertingkat dalam tanggapan manajemen Covid-19, pengumuman dalam penerbangan untuk selanjutnya dapat menyebutkan bahwa mengingat ancaman yang ditimbulkan oleh Covid-19, semua penumpang sebaiknya menggunakan masker,” kata kementerian itu dalam memo kantor.
Kementerian mengatakan bahwa denda tidak perlu diterapkan sehubungan dengan penggunaan masker. "Referensi khusus apa pun untuk tindakan denda/hukuman tidak perlu diumumkan sebagai bagian dari pengumuman dalam penerbangan. Oleh karena itu, instruksi Covid-19 terkonsolidasi untuk perjalanan udara domestik dan internasional dikeluarkan untuk penumpang, operator bandara, dan maskapai penerbangan mengeluarkan vide order tertanggal 10 Mei, 2022 berdiri dimodifikasi sejauh itu," katanya.
Pada Juni tahun ini, maskapai diminta untuk memastikan bahwa semua penumpang memakai masker dengan benar dan terus memakai masker selama perjalanan. Masker dapat dilepas dalam keadaan luar biasa dan hanya untuk alasan yang diizinkan.