Selasa 22 Nov 2022 07:05 WIB

Taliban Mulai Terapkan Hukum Cambuk di Muka Umum

Sebanyak 19 warga di Afghanistan telah menerima hukuman cambuk bulan ini.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Hukuman cambuk (ilustrasi). Pemerintahan Taliban di Afghanistan mulai  menerapkan hukum cambuk di ruang publik.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Hukuman cambuk (ilustrasi). Pemerintahan Taliban di Afghanistan mulai menerapkan hukum cambuk di ruang publik.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Pemerintahan Taliban di Afghanistan mulai  menerapkan hukum cambuk di ruang publik. Sebanyak 19 warga di sana telah menerima hukuman tersebut bulan ini.

Juru bicara Mahkamah Agung Taliban Mawlawi Enayatullah mengungkapkan, dari 19 warga yang dijatuhi hukum cambuk, sebanyak sembilan di antaranya merupakan perempuan. “Setelah pertimbangan dan penyelidikan syariat yang ketat, masing-masing dijatuhi hukuman 39 cambukan,” ujar Enayatullah, Senin (21/11/2022).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, hukuman itu berlangsung di provinsi timur laut Takhar pada 11 November lalu, seusai salat Jumat, atas perintah pengadilan. Kendati demikian, Enayatullah tak mengungkap kesalahan atau pelanggaran apa yang diperbuat oleh masing-masing individu terkait.

Sebelumnya, pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, memang telah memerintahkan para hakim di Afghanistan untuk menerapkan secara mutlak syariat atau hukum Islam. Hal itu termasuk eksekusi di depan umum, rajam dan cambuk, serta amputasi anggota badan bagi pencuri.

Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid mengungkapkan, perintah “wajib” penerapan penuh hukum Islam dibuat setelah Akhundzada bertemu dengan sekelompok hakim. “Hati-hati memeriksa berkas pencuri, penculik, dan penghasut. Berkas-berkas itu di mana semua syarat syariat hudud dan qisas telah terpenuhi, Anda wajib menerapkannya. Ini adalah hukum syariat, dan perintah saya, yang wajib,” kata Mujahid menyitir pernyataan Akhundzada, dilaporkan laman Al Arabiya, 14 November lalu.

Hudud mengacu pada pelanggaran yang, di bawah hukum Islam, jenis hukuman tertentu diamanatkan. Sementara qisas diterjemahkan sebagai “pembalasan dalam bentuk barang”, seperti mata diganti mata. Terkait pelanggarannya, kejahatan hudud termasuk perzinahan, meminum alkohol, mencuri, menculik dan merampok, murtad, dan memberontak.

Sementara qisas mencakup pembunuhan dan cedera yang disengaja. Dalam kasus qisas, keluarga korban dimungkinkan juga untuk menerima kompensasi sebagai pengganti hukuman. Saat menguasai Afghanistan pada 1996-2001, Taliban menerapkan secara ketat dan tegas hukum atau syariat Islam. Saat rezim Taliban digulingkan Amerika Serikat (AS), pemerintahan baru Afghanistan tak memberlakukan lagi syariat secara mutlak.

Dua dekade berselang, pada Agustus 2021 lalu, Taliban kembali berhasil merebut kekuasaan di Afghanistan. Hal itu sempat memicu “eksodus”. Ratusan ribu warga di sana berusaha melarikan diri ke negara-negara tetangga. Sebab mereka enggan kembali hidup di bawah pemerintahan Taliban dengan aturan syariatnya yang ketat.

Namun tak lama setelah menguasai kembali Afghanistan, Taliban sempat berjanji tidak akan memberlakukan lagi hukum syariat seperti saat mereka berkuasa pada 1996-2001. Hingga kini belum ada satu pun negara yang mengakui pemerintahan Taliban di Afghanistan.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement