REPUBLIKA.CO.ID, RABAT -- Pihak berwenang Maroko menangkap mantan menteri hak asasi manusia Mohammed Ziane. Penangkapan pengacara itu dilakukan di hari yang sama pengadilan banding mempertahankan putusan hukuman penjara tiga tahun.
Aktivis hak asasi manusia menolak dakwaan terhadap Ziane yang juga pendiri Partai Liberal Maroko. Ia dinyatakan bersalah atas dakwaan menghina dan mencoba mempengaruhi peradilan.
Pada Selasa (22/11/2022) kantor kejaksaan di Rabat mengatakan Ziane juga didakwa menggunakan media sosial untuk menghasut masyarakat melanggar peraturan Covid-19, menghina institusi peradilan, pelecehan seksual, perzinahan dan menjadi contoh buruk bagi anak-anak.
Dalam pernyataannya, Selasa Badan aktivis hak asasi Maroko mengatakan mereka "sangat terkejut dengan penahanan sewenang-wenang" Ziane yang juga mantan Asosiasi Pengacara.
Ziane merupakan kritikus vokal pihak berwenang Maroko dan banyak membela jurnalis yang dibawa ke pengadilan. Aktivis hak asasi Maroko mengatakan dakwaan terhadapnya dibuat-buat.
Pada awal bulan pengadilan Maroko memvonis aktivis hak asasi Rida Benotmane tiga tahun penjara atas dakwaan menghina institusi peradilan. Setelah ia menggunakan media sosial untuk mengajak masyarakat memprotes peraturan ketat Covid-19 tahun lalu.
Pada September lalu Fatima Karim divonis dua tahun penjara karena "menghina Islam." Setelah ia mempublikasikan unggahan satir mengenai Islam di Facebook.