REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pengadilan Jepang mengatakan pada Rabu (30/11/2022) bahwa larangan pernikahan sesama jenis di Jepang adalah konstitusional. Keputusan ini memberikan pukulan terhadap hak-hak LGBTQ dengan keputusan kedua di satu-satunya negara G7 di mana pernikahan sesama jenis tidak diizinkan.
Konstitusi Jepang mendefinisikan pernikahan berdasarkan kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin. Partai yang berkuasa dari Perdana Menteri Fumio Kishida belum mengungkapkan rencana untuk meninjau masalah tersebut atau mengusulkan undang-undang.
Pengadilan memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis sejalan dengan konstitusi dan mencapai kesimpulan yang sama dengan pengadilan di Osaka pada Juni. Sebuah pengadilan di Sapporo, Jepang utara, tahun lalu membangkitkan harapan ketika memutuskan larangan itu tidak konstitusional.
Putusan pengadilan distrik Tokyo mengatakan, tidak adanya sistem hukum bagi pasangan sesama jenis untuk memiliki keluarga merupakan pelanggaran hak asasi mereka. Kendari demikian delapan orang dari empat pasangan terlibat dalam kasus tersebut. Mereka mengatakan larangan pernikahan sesama jenis bertentangan dengan hak asasi mereka. Mereka juga menuntut masing-masing 1 juta yen sebagai ganti rugi, namun tuntutan yang ditolak pengadilan.
Keputusan oleh Jepang diambil sehari setelah Senat AS meloloskan undang-undang perlindungan pernikahan sesama jenis. Sedangkan Singapura mencabut larangan seks gay tetapi membatasi prospek untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.