REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Polisi Australia mendakwa seorang tersangka ISIS dengan enam pelanggaran terkait terorisme pada Ahad (4/12/2022). Pelaku didakwa dua hari setelah dia diekstradisi dari Turki.
Neil Christopher Prakash (31 tahun) dituduh melakukan pelanggaran termasuk terlibat dalam aktivitas permusuhan di luar negeri, mendukung organisasi teroris, dan menganjurkan terorisme. Dia didakwa di Melbourne oleh tim kontra-terorisme setelah mendarat di Australia pada Jumat (2/12/2022) menyusul ekstradisinya.
Prakash terancam menerima hukuman maksimum mulai dari lima tahun hingga penjara seumur hidup. Polisi merilis sebuah video yang memperlihatkan petugas dengan balaclava hitam di bandara Melbourne membawa Prakash dari pesawat dan mengawalnya melintasi landasan menuju mobil yang telah menunggu.
Prakash ditangkap di Turki pada 2016 setelah menyeberang ke negara itu dari Suriah. Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada 2019 oleh pengadilan Turki. Pengadilan Turki memutuskan bahwa Prakash bersalah karena menjadi anggota organisasi teroris. Kewarganegaraan Australia Prakash dicabut pada 2018.
"Polisi telah bekerja tanpa lelah untuk membawanya ke pengadilan," kata Asisten Komisaris Polisi Federal Australia Sandra Booth, dilaporkan Alarabiya, Ahad (4/12/2022).
Pihak berwenang memperkirakan sekitar 230 warga Australia telah melakukan perjalanan ke Irak dan Suriah untuk mengangkat senjata sejak 2012. Prakash tampil dalam video perekrutan ISIS. Dia mendesak warga Australia untuk bergabung dengan kelompok teror tersebut.
Mantan Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull menggambarkan Prakash sebagai salah satu "pemodal atau penyelenggara utama" ISIS di Timur Tengah. Sementara mantan Jaksa Agung Australia, George Brandis pada 2016 mengatakan, Prakash telah tewas di Irak setelah serangan udara AS yang ditargetkan. Belakangan diketahui bahwa dia terluka tetapi selamat dari ledakan itu.