REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Pemerintah Selandia Baru mengatakan akan memperkenalkan undang-undang yang mewajibkan perusahaan digital raksasa seperti perusahaan induk Google, Alphabet Inc dan perusahaan induk Facebook, Meta Platforms Inc membayar perusahaan media atas berita yang muncul di layanan mereka.
Menteri Penyiaran Selandia Baru Willie Jackson mengatakan rancangan undang-undang akan meniru undang-undang yang sama di Australia dan Kanada. Ia berharap ini akan menjadi insentif bagi perusahaan digital mencapai kesepakatan dengan media lokal.
"Perusahaan media Selandia Baru, terutama surat kabar komunitas dan daerah berjuang agar finansial mereka tetap layak karena lebih banyak iklan yang pindah ke daring, sangat penting bagi mereka yang mendapatkan keuntungan dari berita membayarnya," kata Jackson dalam pernyataannya Ahad (4/12/2022).
Parlemen akan menggelar pemungutan suara untuk memutuskan legislasi ini. Lembaga yang dikuasai Partai Buruh itu diperkirakan akan meloloskannya.
Australia memperkenalkan undang-undang serupa pada tahun 2021. Undang-undang ini memberi pemerintah wewenang meminta perusahaan digital menegosiasikan kesepakatan pasokan konten dengan perusahaan media.
Peninjauan yang dirilis pemerintah Australia pekan lalu menemukan undang-undang ini bekerja dengan baik.