REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia Vladimir Putin pada Senin (5/12/2022) menandatangani undang-undang yang memperluas pembatasan Rusia pada promosi apa yang disebutnya "propaganda LGBT". Undang-undang ini secara efektif melarang ekspresi publik dari perilaku atau gaya hidup LGBT di Rusia.
Di bawah undang-undang baru, yang memperluas interpretasi Rusia tentang apa yang memenuhi syarat sebagai "propaganda LGBT", tindakan apapun atau penyebaran informasi apapun yang dianggap sebagai upaya mempromosikan homoseksualitas di depan umum, online, atau dalam film, buku, atau iklan, dapat dikenakan sanksi dan denda berat. Undang-undang tersebut memperluas undang-undang Rusia sebelumnya yang menentang propaganda LGBT yang telah melarang demonstrasi perilaku LGBT kepada anak-anak.

Pihak berwenang telah menggunakan undang-undang yang ada untuk menghentikan pawai kebanggaan gay dan menahan aktivis hak-hak gay. Kelompok hak asasi mengatakan undang-undang baru dimaksudkan untuk mendorong apa yang disebut gaya hidup LGBT "non-tradisional" yang dipraktikkan oleh lesbian, gay, biseksual, dan transgender menghilang dari kehidupan publik.