Rabu 07 Dec 2022 18:35 WIB

Palestina Tegaskan Israel Bisa Dituntut di ICC

Saat ini Israel masih menganggap dirinya berada di atas hukum.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Shireen Abu Akleh
Foto:

Sebelumnya Lapid telah melayangkan kritik ketika Komite Keempat Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi bertajuk “Israeli practices and settlement activities affecting the rights of the Palestinian people and other Arabs of the occupied territories”. “Palestina ingin mengganti negosiasi dengan langkah sepihak. Mereka kembali menggunakan PBB untuk menyerang Israel,” tuduh Lapid setelah resolusi disahkan.

Sejumlah negara yang menentang resolusi itu antara lain Australia, Austria, Kanada, Republik Ceko, Italia, Jerman, Amerika Serikat, dan beberapa negara kepulauan Pasifik. Banyak negara Eropa memilih abstain. Sementara Bahrain, Mesir, Yordania, Rusia, Arab Saudi, Ukraina, dan Uni Emirat Arab (UEA) termasuk di antara negara-negara yang mendukung.

Selain meminta ICJ memberikan pendapat penasihat, resolusi tersebut turut menyerukan penyelidikan atas tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem. Disebutkan pula bahwa Israel telah mengadopsi undang-undang dan tindakan diskriminatif.

ICJ terakhir kali memberikan pendapat penasihat terkait konflik Israel-Palestina pada 2004.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement