Rabu 14 Dec 2022 03:22 WIB

Anggota Parlemen AS Ajukan Legislasi untuk Larang TikTok

Anggota dewan khawatir TikTok jadi alat untuk memata-matai.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
(Foto: ilustrasi aplikasi TikTok)
Foto: Pixabay
(Foto: ilustrasi aplikasi TikTok)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Senator Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik Marco Rubio mengumumkan rancangan undang-undang bipartisan untuk melarang aplikasi media sosial populer China TikTok. Rencana ini yang diumumkan menambah tekanan pada pemilik TikTok, Bytedance Ltd.

Baca Juga

AS khawatir aplikasi tersebut dapat digunakan untuk memata-matai atau menekan warga Amerika.

Dalam siaran persnya, Selasa (13/12) Rubio mengatakan, Undang-undang itu akan memblokir semua transaksi dari perusahaan media sosial mana pun yang berada di bawah pengaruh China dan Rusia.

Anggota Kongres Partai Republik Mike Gallagher dan Partai Demokrat Raja Krishnamoorthi juga mengajukan legislasi serupa di House of Representative.

Bytedance belum menanggapi permintaan komentar. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement