Kamis 15 Dec 2022 18:55 WIB

Saudi akan Gelar Konvensi Anti-Korupsi Pertama dengan Anggota OKI

Pimpinan dan perwakilan lembaga penegak hukum antikorupsi di OKI akan hadir

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi Arab Saudi akan menjadi tuan rumah pertemuan tingkat menteri pertama dari lembaga antikorupsi negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi Arab Saudi akan menjadi tuan rumah pertemuan tingkat menteri pertama dari lembaga antikorupsi negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi Arab Saudi akan menjadi tuan rumah pertemuan tingkat menteri pertama dari lembaga antikorupsi negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Acara itu diagendakan digelar di Jeddah pada 20-21 Desember mendatang.

Dilaporkan laman Asharq Al-Awsat, Kamis (15/12/2022), beberapa pimpinan dan perwakilan lembaga penegak hukum antikorupsi di OKI akan hadir dalam pertemuan tersebut. Pertemuan tersebut juga akan melibatkan UN Office on Drugs and Crime (UNODC), the International Criminal Police Organization (INTERPOL), the Egmont Group of Financial Intelligence Units, serta sejumlah pakar penanganan korupsi dari Arab Saudi dan luar negeri.

Penyelenggaraan konvensi itu memiliki beberapa tujuan. Mereka antara lain memperkuat kerja sama antar-lembaga penegak hukum antikorupsi melalui pertukaran informasi dan investigasi kejahatan korupsi lintas batas.

Dalam perhelatannya, para perwakilan lembaga antikorupsi negara anggota OKI akan turut membahas tentang cara-cara pencegahan tindak pidana tersebut. Proses penuntutan dan peniadaan tempat berlindung yang aman bagi koruptor menjadi dua topik lain yang juga bakal didiskusikan.

Arab Saudi tertarik mengaktifkan prakarsa internasionalnya yang ditujukan untuk memerangi korupsi dengan berpartisipasi bersama komunitas internasional. Riyadh ingin memberi manfaat dan bertukar pengalaman dengan negara-negara lain, termasuk organisasi internasional, terkait tindak pidana tersebut.

Hal itu dilakukan Saudi di bawah UN Convention Against Corruption (UNCAC) dan sejalan dengan Vision 2030. Visi tersebut menjadikan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi sebagai salah satu pilar utamanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement