Selasa 20 Dec 2022 15:18 WIB

Pengadilan Tinggi Inggris: Program Deportasi Pencari Suaka ke Rwanda Legal

Rencana pemerintah untuk mendeportasi pencari suaka ke Rwanda sejalan dengan hukum

Pengadilan Tinggi Inggris di London memutuskan bahwa rencana Pemerintah Inggris untuk mengirim pencari suaka ke Rwanda saat status mereka diputuskan adalah sah menurut prinsip yang luas.
Pengadilan Tinggi Inggris di London memutuskan bahwa rencana Pemerintah Inggris untuk mengirim pencari suaka ke Rwanda saat status mereka diputuskan adalah sah menurut prinsip yang luas.

REPUBLIKA.CO.ID., LONDON -- Pengadilan Tinggi Inggris di London memutuskan bahwa rencana Pemerintah Inggris untuk mengirim pencari suaka ke Rwanda saat status mereka diputuskan adalah sah menurut prinsip yang luas.

Dalam putusan setebal 139 halaman, Lord Justice Lewis, hakim Pengadilan Banding Inggris dan Wales, mengatakan kebijakan kontroversial itu, yang pertama kali diperkenalkan di bawah Perdana Menteri Boris Johnson saat itu, "konsisten dengan konvensi pengungsi."

Meskipun hakim menolak bantahan terhadap kebijakan tersebut secara keseluruhan, mereka menemukan bahwa pemerintah telah gagal untuk mempertimbangkan kasus individual dari delapan pencari suaka.

Keputusan untuk mengizinkan banding telah ditunda hingga Januari.

Rencana tersebut awalnya ditentang oleh pengacara atas nama pencari suaka dengan alasan bahwa pemerintah telah mengabaikan bukti bahwa negara Afrika Tengah itu melanggar hak asasi manusia.

‘Rencana Rwanda’ pemerintah Inggris akan membuat para pencari suaka yang menyeberangi Selat Inggris dengan perahu kecil dideportasi ke Rwanda, yang mana mereka disebut akan diproses dan menunggu status mereka di sana. Kebijakan itu ditangguhkan di tengah banyak masalah hukum.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pengadilan-tinggi-inggris-program-deportasi-pencari-suaka-ke-rwanda-legal/2767642
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement