Rabu 21 Dec 2022 15:08 WIB

Pengadilan Denmark Hukum Simpatisan ISIS 16 Tahun Penjara

Ali al-Masry dinilai terbukti mendanai serta mempromosikan “kegiatan teroris”.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Pengadilan Denmark menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun kepada seorang simpatisan kelompok ISIS Ali al-Masry (35 tahun)
Foto: pixabay
Pengadilan Denmark menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun kepada seorang simpatisan kelompok ISIS Ali al-Masry (35 tahun)

REPUBLIKA.CO.ID, KOPENHAGEN – Pengadilan Denmark menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun kepada seorang simpatisan kelompok ISIS di negara tersebut, Selasa (20/12/2022). Itu menjadi hukuman terlama yang pernah dikenakan kepada terdakwa terorisme di sana.

Dilaporkan laman Al Arabiya, Ali al-Masry (35 tahun) dinyatakan bersalah atas "percobaan tindakan teroris" oleh pengadilan di Holbaek, pinggiran Kopenhagen. Pria kelahiran Suriah itu pun dinilai terbukti mendanai serta mempromosikan “kegiatan teroris”.

Al-Masry ditangkap otoritas Denmark pada Februari 2021. Dia dibekuk bersama saudara laki-laki dan istrinya yang berkewarganegaraan Denmark kelahiran Irak. "Kami yakin bahwa dengan penangkapan ini kami mencegah terjadinya serangan," kata jaksa John Catre Nielsen dan Kirsten Jensen dalam pernyataan bersama kala itu.

Dalam proses penangkapan, otoritas Jerman menyita 12 kilogram bubuk dan bahan kimia dari apartemen al-Masry. Dia mengaku tak bersalah dan berdalih bahwa bahan-bahan yang disita sebagai barang bukti dimaksudkan untuk pertunjukan kembang api. Al-Masry akan dideportasi setelah menjalani masa hukumannya di Denmark.

Sementara itu, istri al-Masry dan saudara laki-lakinya turut dinyatakan bersalah karena dianggap ikut mendukung secara finansial. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama sembilan dan enam bulan. Saudara laki-laki al-Masry juga akan dideportasi ke Suriah setelah menjalani masa kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement