Kamis 22 Dec 2022 00:27 WIB

Assad Beri Amnesti Bersyarat pada Desersi Wajib Militer

Syaratnya, orang itu menyerahkan diri paling lambat empat bulan ke depan.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolandha
Seseorang memegang bendera Suriah dengan foto Presiden Bashar Assad ketika para pemuda Arab yang berpartisipasi dalam perkemahan musim panas di Lebanon selatan mengikuti tur yang diselenggarakan oleh Hizbullah ke desa perbatasan Shebaa, Lebanon, 05 September 2022. Pemerintah Suriah Bashar Assad memberikan amnesti pada orang-orang yang menghindari wajib militer.
Foto: EPA-EFE/WAEL HAMZEH
Seseorang memegang bendera Suriah dengan foto Presiden Bashar Assad ketika para pemuda Arab yang berpartisipasi dalam perkemahan musim panas di Lebanon selatan mengikuti tur yang diselenggarakan oleh Hizbullah ke desa perbatasan Shebaa, Lebanon, 05 September 2022. Pemerintah Suriah Bashar Assad memberikan amnesti pada orang-orang yang menghindari wajib militer.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT --  Pemerintah Suriah Bashar Assad memberikan amnesti pada orang-orang yang menghindari wajib militer. Dengan syarat menyerahkan diri paling lambat empat bulan ke depan.

Dalam pernyataannya pemerintah Assad mengatakan orang yang menghindari wajib militer di dalam negeri harus segera menyerahkan diri dalam tiga bulan. Sementara di luar negeri empat bulan.

Baca Juga

Pada Rabu (21/12/2022) kantor presiden mengatakan dekrit itu berlaku pada kejahatan sebelum 21 Desember.

Lembaga kemanusiaan mengatakan ketakutan pada wajib militer menjadi alasan sebagian besar pengungsi tidak kembali ke Suriah. Negara yang mengalami krisis kemanusiaan terburuk.

Tidak adanya kesempatan di negara itu juga membatasi manfaat amnesti tersebut. Sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan amnesti yang sama selama perang sipil.

Dengan bantuan Rusia dan Iran, Assad menguasai kembali sebagian besar wilayah Suriah dari pemberontak yang sebagian didukung negara asing dan milisi bersenjata.

Perang yang berlangsung sejak 2011 lalu telah menewaskan ratusan ribu orang.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement