Jumat 23 Dec 2022 07:10 WIB

Israel Dorong UU Kekebalan Hukum Bagi Tentara dan Polisi

Pemerintahan baru Israel dapat menyebabkan runtuhnya demokrasi.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Pemerintahan baru Israel yang didominasi kelompok sayap kanan, mendorong undang-undang untuk memberikan kekebalan hukum kepada tentara dan polisi atas kejahatan yang dilakukan terhadap warga Palestina.
Foto: AP Photo/ Maya Alleruzzo
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Pemerintahan baru Israel yang didominasi kelompok sayap kanan, mendorong undang-undang untuk memberikan kekebalan hukum kepada tentara dan polisi atas kejahatan yang dilakukan terhadap warga Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pemerintahan baru Israel yang didominasi kelompok sayap kanan, mendorong undang-undang untuk memberikan kekebalan hukum kepada tentara dan polisi atas kejahatan yang dilakukan terhadap warga Palestina. Perdana Menteri Israel terpilih Benjamin Netanyahu telah membentuk koalisi ultra-nasionalis paling ekstrim dalam sejarah negara itu.

Banyak pihak memperingatkan, pemerintahan baru Israel dapat menyebabkan runtuhnya demokrasi. Kekebalan hukum menjadi salah satu tuntutan koalisi pemerintahan Netanyahu.

Baca Juga

"Kami bersikeras pada undang-undang yang memberikan kekebalan kepada tentara dan polisi dan pada perubahan aturan tembakan terbuka," kata kepala tim negosiasi koalisi Chanamel Dorfman, dilaporkan Haaretz, Kamis (22/12/2022). 

Dorfman mengatakan, tanpa perubahan peraturan tembakan terbuka dan undang-undang kekebalan bagi polisi, maka kelompok ultra-nasionalis tidak akan bergabung dengan pemerintah. Tuntutan ini memungkinkan pasukan Israel menggunakan kekuatan dan melakukan tindakan secara sewenang-wenang terhadap warga Palestina. 

"Tanpa perubahan peraturan tembakan terbuka dan undang-undang kekebalan bagi tentara dan polisi, tidak ada yang kami inginkan dari pemerintah. Kami tidak akan bergabung dengan pemerintah tanpa tuntutan itu," ujar Dorfman. 

Pejabat pertahanan Israel yang berbicara dengan syarat anonim dan dikutip oleh Haaretz mengatakan, undang-undang kekebalan yang melindungi tentara dan pejabat keamanan mungkin memiliki efek sebaliknya.  Mereka telah menyatakan keprihatinannya tentang undang-undang semacam itu. Mereka juga memperingatkan bahwa, undang-undang itu akan menyebabkan Israel kehilangan legitimasi yang telah dinikmatinya dalam komunitas internasional ketika melakukan operasi militer.

Sejauh ini, tentara Israel belum diadili di Pengadilan Kriminal Internasional karena melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Salah satu alasannya adalah persepsi masyarakat internasional bahwa pemerintah Israel memiliki mekanisme hukum untuk mengadili warga negara yang melanggar  hukum.  

Israel telah berhasil menghindari seruan penuntutan. Israel bersikeras bahwa sistem hukum dan politiknya dapat melakukan penyelidikan independen atas kejahatan yang dilakukan oleh tentaranya.

Pejabat pertahanan khawatir Israel tidak dapat mengajukan klaim ini ke ICC atau komunitas internasional jika undang-undang kekebalan disahkan. Dengan meningkatnya tekanan pada ICC dan PBB untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang Israel dan kejahatan terhadap kemanusiaan, pejabat itu mengatakan, fokus masyarakat internasional akan beralih ke Israel ketika perang di Ukraina berakhir. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement